@phdthesis{digilib62542, month = {March}, title = {PENAFSIRAN AMANAH MENURUT HAMKA, M. QURAISH SHIHAB, DAN DEPAG}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 06530009 Arif Firdausi Nur Romadlon}, year = {2011}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Muhammad, M.Ag}, keywords = {Tafsir Al-Azhar, M. Quraish Shihab, Amanah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62542/}, abstract = {xiv ABSTRAK Penelitian ini berjudul Penafsiran Am{\=a}nah Menurut Hamka, M. Quraish Shihab, dan DEPAG. Tema am{\=a}nah dipilih berdasarkan keinginan peneliti untuk memahami amanah secara lebih mendalam. Di samping itu juga dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan kepemimpinan sehingga berakibat munculnya kejahatan seperti, korupsi, suap, ingkar janji, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui penafsiran amanah yang relevan dengan konteks keindonesiaan saat ini, peneliti mengambil sumber penafsiran dari Hamka, M. Quraish Shihab, dan DEPAG. Dan juga mengingat mereka adalah para tokoh mufassir yang berasal dan hidup di Indonesia dan memahami situasi dan kondisi yang ada di Indonesia. Berangkat dari latar belakang di atas, maka penelitian ini difokuskan pada pertanyaan yang diajukan dalam rumusan masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana inti penafsiran amanah menurut Hamka, M. Quraish Shihab, dan DEPAG? Dan kedua, apa relevansi penafsiran amanah menurut Hamka, M. Quraish Shihab, dan DEPAG dalam konteks kasus yang terjadi di Indonesia saat ini? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode tafsir. Langkah operasional dalam penelitian ini yaitu: menghimpun sejumlah ayat yang dikaji, melacak dan mengumpulkan pendapat-pendapat para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat amanah, kemudian menganalisa. Adapun sumber primer dari penelitian ini adalah kitab tafsir Al-Azhar, Al-Mishb{\=a}h, dan Al-Qur?an dn Tafsirnya (edisi yang disempurnkan). Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, Hamka tidak menafsirkan am{\=a} nah secara eksplisit, tetapi beliau menafsirkan am{\=a} nah berdasarkan konteks Al-Qur?an dengan memberikan contoh- contoh perilaku am{\=a} nah, seperti menepati janji, hutang piutang, pinjaman, menjaga rahasia, dan lain sebagainya. Sedangkan M. Quraish Shihab secara eksplisit dalam menafsirkan am{\=a} nah berdasarkan asal makna kata yang dirujuk. Seperti contoh Q.S. Al-Nis{\=a}? [4] ayat 58 dan Q.S. Al-Mu?min{\=u}n [23] ayat 8, yaitu am{\=a} nah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan bila tiba saatnya atau bila diminta oleh pemiliknya. Sedangkan penafsiran DEPAG lebih cenderung memaknai am{\=a} nah berdasarkan makna istilah, seperti penafsiran Q.S. Al-Nis{\=a}? [4] ayat 58 dan Q.S. Al-Anf{\=a}l [8] ayat 27, am{\=a} nah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kedua, am{\=a}nah merupakan bentuk relevansi yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan dirinya, dan manusia dengan lingkungannya. Menurut peneliti, oleh karena am{\=a}nah merupakan tugas kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, maka yang melaksanakan am{\=a}nah akan mendapat imbalan, sebaliknya yang melanggar am{\=a}nah akan mendapat sanksi. Am{\=a}nah mampu diterapkan dalam segala bidang, baik dalam konteks agama, pemerintahan ataupun bermasyarakat} }