@phdthesis{digilib63209, month = {August}, title = {TINJAUAN YURIDIS DAN NORMATIF TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (PUTUSAN NOMOR : 84/PDT.G/2019/PA.YK)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16380043 Ahmad Faiz Setiawan}, year = {2023}, note = {Pembimbing: A .Hasfi Lutfi, M.H.}, keywords = {sengketa ekonomi syariah, perbuatan melawan hukum, ganti rugi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63209/}, abstract = {Kewenangan pengadilan di lingkungan peradilan agama tidak hanya menyelesaikan perkara di bidang hukum keluarga seperti perkawinan, waris, wasiat, dan hibah. Namun juga menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah sesuai dengan UU no 3 tahun 2006 tentang peradilan agama. Salah satu perkara di bidang ekonomi syariah yaitu tuntutan ganti rugi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Adapun perkara mengenai tuntutan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yaitu perkara nomor 84/Pdt.G/2019/PA.YK. dalam perkara tersebut penggugat menuntut ganti rugi dari pihak penggugat yaitu Bank BTN syariah yang telah menutup buku tabungan yang telah ditandatangani oleh para penggugat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada penggugat. Tindakan bank BTN syariah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan melanggar prinsip kerahasiaan bank dan melanggar prinsip (prudential principal) serta bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen. Dalam menangani kasus ini, para hakim di pengadilan melakukan ijtihad hukum sendiri karena hukum yang mengatur mengenai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum masih terbatas. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan metode deskriptif analitik. Dalam pengumpulan data penyusun menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam member putusan pada sengketa ekonomi syari?ah Nomor 84/Pdt.G/2019/PA.YK tersebut sudah dianggap tepat sehingga putusan tersebut dapat dikatakan sebagai putusan yang adil. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu pertimbangan hakim berdasarkan bukti dari penggugat (bukti surat dan saksi), pertimbangan hakim berdasarkan undang-undang (Pasal 1243 KUHPerdata, UU No 3 Tahun 2006, dan fatwa DSN No17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran).} }