%0 Thesis %9 Skripsi %A Ahmad Fadilah Yusuf, NIM.: 17103060039 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:63211 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Sertifikat Tanah, Maqaṣid Syari‟ah, Kepastian Hukum %P 116 %T IMPLEMENTASI PERMEN NO. 6 TAHUN 2018: PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID ASY-SYARI’AH (Studi Kasus di Desa Sukalaksana, Kec. Sukakarya, Bekasi, Jawa Barat) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63211/ %X Tanah merupakan ruang hidup yang memiliki aspek yuridis. Hak atas tanah diimplementasikan dalam bentuk pendaftaran tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Namun demikian, implementasinya mengalami problem: di Desa Sukalaksana, Kab. Bekasi, sekitar 1150 sertifikat belum diserahkan ke pendaftar. Penelitian ini mengurai bagaimana penerapan peraturan tersebut dilakukan oleh petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta apakah hasilnya telah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Teori Kepastian hukum dan Teori Maqasid Syari‟ah. Penelitian ini berdasar pada penelitian lapangan (field research), bersifat analisis deskriptif; dengan pendekatan yuridis-empiris; membandingkan ketentuan hukum yang berlaku dengan data di lapangan. Data diperoleh melalui proses dokumentasi dan wawancara terhadap pegawai desa, petugas PTSL, serta warga Desa Sukalaksana. Dari penelitian ini bisa disimpulkan: pertama, program PTSL yang dilaksanakan di Desa Sukalaksana tidak sepenuhnya sesuai dengan asas kepastian hukum. Ini dapat dilihat pada ketidaksesuaiannya dengan Petunjuk Teknis Nomor 10069/3.1-100/IV/2018 yang menjadi landasan pelaksanaan penerbitan buku tanah dan sertifikat dari Permen Nomor 6 Tahun 2018. Hal itu disebabkan oleh: pandemi Covid-19 dan proses pemilihan kepala desa. Kedua, program PTSL Desa Sukalaksana belum sepenuhnya menerapkan nilai-nilai hifz-mal dalam Maqāṣid Syarī‟ah. Itu dapat dibuktikan dengan adanya pendistribusian kepemilikan tanah dan penguasaannya yang belum adil dan merata. Pada aspek kepastian hukum hal tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi juga, sebab pendistribusian sertifikat dari kantor BPN Kab. Bekasi hanya 174 yang diberikan, sementara 1150 sertifikat belum, dari total 1324 (sertifikat yang seharusnya diberikan) warga . %Z Pembimbing: Surur Roiqoh, S.H.I., M.H.