@phdthesis{digilib63246, month = {September}, title = {PRAKTIK KONTRAK BAGI HASIL PAROAN DI PERKEBUNAN JAMBU AIR (STUDI DI DESA PILANGREJO KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103080020 Enggar Abdurrahman}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag.,M.Ag.}, keywords = {bagi hasil; akad musaqah; Perkebunan Jambu Air.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63246/}, abstract = {Masyarakat Desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak mayoritas mata pencahariannya adalah bertani/berkebun. Masyarakat di Desa Pilangrejo sudah mengenal kerjasama bagi hasil khususnya yang berkecimpung di sektor perkebunan/pertanian tak terkecuali perkebunan jambu air. Dalam hukum Islam akad bagi hasil di perkebunan jambu air dikenal dengan istilah akad musa{\ensuremath{>}}qa{\ensuremath{>}}h. akad dalam praktik perjanjian di peerkebunan jambu air Desa Pilangrejo masih menggunakan perjanjian secara lisan. Jenis penelitian ini berupa field-research (penelitian lapangan) dengan objek penelitian praktik kontrak bagi hasil paroan di perkebunan jambu air Desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Sifat penelitian berupa deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan melalui observasi, dan wawancara, dari dua sumber yakni sumber data primer. Hasil penelitian praktik kontrak bagi hasil di perkebunan jambu air Desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena sudah memenuhi syarat dan rukunnya, hanya saja dalam sistem perjanjiannya masih secara lisan dan berdasarkan kultur kebiasaan saja. Sedangkan dalam pembagiannya sudah sesuai dengan apa yang di sepakati yakni paroan dalam bentuk uang. Adapun langkah-langkah penyelesaian konflik sudah relevan dengan hukum Islam. Jadi kesimpulannya akad yang di gunakan masyarakat Desa Pilangrejo berupa akad musaqah dan kontrak bagi hasil paroannya sah serta boleh untuk dilakukan.} }