%A NIM.: 18103050042 Miftah Thoha Nur Rohman %O Pembimbing: Dr. Malik Ibrahim , M.Ag. %T PERNIKAHAN ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 (ANALISIS TERHADAP HASIL IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 2021) %X Pernikahan secara online yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pernikahan online dilaksanakan guna kemaslahatan yakni pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Maka keabsahan pernikahan online dibutuhkan MUI dalam memberikan fatwanya. Fatwa tersebut tertuang dalam Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI terkait pernikahan online. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran pernikahan online pada masa pandemi Covid-19 menurut hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI serta untuk mendeskripsikan analisis normatif dan yuridis terhadap hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI terkait pernikahan online pada masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan bersifat deskriptif-analitik. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan normatif dan yuridis. Sumber data dalam penelitian ini adalah literatur-literatur bacaan. Kemudian data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan model induktif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa menurut perspektif normatif kaidah fiqh yang disepakati oleh para ulama melalui Komisi Fatwa MUI, Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan keabsahan pernikahan online dapat dilakukan, apabila syarat nikah dan rukunnya telah terpenuhi. Keterkaitan pelaksanaan pernikahan online karena memiliki unsur kemanfaatan daripada kemudharatan dengan pertimbangan kondisi darurat pada masa pandemi covid-19. Hasil ijtima’ dari Komisi Fatwa MUI dilihat dari sudut pandang yuridis, pernikahan online pada masa pandemi covid-19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dikatakan sah, apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan dan memiliki kekuatan hukum tetap. %K Pernikahan Online; Hasil Ijtima’ Ulama; Komisi Fatwa MUI %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib63256