@phdthesis{digilib63275, month = {December}, title = {PENAFSIRAN PRINSIP NONDISKRIMINASI DALAM PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103070062 M. Rifqi Fuadi}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Proborini Hastuti, M.H.}, keywords = {kekerasan seksual; korban kekerasan seksual}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63275/}, abstract = {Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, termasuk di ranah akademik seperti kampus. Maraknya kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi menunjukkan fakta bahwa korban kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di ruang lingkup pendidikan terutama Perguruan Tinggi memilih untuk bungkam karena khawatir akan mendapatkan sanksi dalam masa menempuh pendidikannya, selain itu korban juga merasa malu atas apa yang telah terjadi kepadanya. Serta tidak adanya dukungan dari berbagai pihak yang salah satunya dari pihak kampus itu sendiri terkait permasalahan yang dianggap akan merusak reputasi lembaga tersebut. Oleh karena itu, korban kerap mengalami diskriminasi ketika speak up kekerasan seksual yang dialaminya. Dengan demikian, penelitian ini mengangkat tentang bagaimana penafsiran serta penerapan prinsip non diskriminasi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022. Pada penelitian ini, penulis menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang berfokus pada sistem norma yang ada dalam hukum. Sementara sifat penelitian Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yaitu penguraian secara teratur seluruh konsep yang ada relevansinya dengan penelitian yang dibahas. Sedangkan untuk pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan riset dan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa prinsip non diskriminasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual menjadi prinsip yang wajib untuk dilakukan. Prinsip ini menjadi prinsip dasar yang harus diterapkan penegak hukum terutama bagi perguruan tinggi. Kemudian lebih jauh ditegaskan dalam perspektif Islam bahwa diskriminasi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, penerapan prinsip non diskriminasi menjadi kaidah penting yang perlu dilakukan masyarakat terutama dilingkungan perguruan tinggi.} }