TY - THES N1 - Pembimbing: Dr.Hj. Siti Fatimah, SH.,M.HUM ID - digilib63276 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63276/ A1 - Zidni A?izzatun Muhtarisah, NIM.: 19103040021 Y1 - 2023/09/12/ N2 - Kegiatan usaha pertambangan mineral batu bara (minerba) merupakan suatu yang penting untuk mendorong kemajuan sektor perekonomian negara karena dapat menjadi salah satu sumber devisa terbesar di Indonesia. Namun regulasi yang dibuat harus tetap memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) supaya ke depannya dapat dinikmati oleh generasi anak bangsa. Upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Akan tetapi kehadiran UU ini menuai kontroversi dan kekhawatiran masyarakat yakni adanya beberapa subtansi pasal-pasal yang berdampak terhadap Masyarakat. Hal inilah yang mendorong perlunya dilakukan penelitian, bagaimanakah kerugian konstitusional dalam putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum atas hak-hak konstitusional warga negara terhadap lingkungan hidup pertambangan mineral batubara. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research), dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research) dengan mengkaji literatur-literatur dan bahan hukum yang terkait dengan kajian penelitian, seperti UUD NKRI 1945, UU No. 3 Tahun 2020, PP, Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021 dan lain sebagainya sebagai bahan primernya, literatur seperti buku, artikel, dan karya ilmiah sebagai bahan sekunder dan tersier. Hasil Penelitian menunjukan Kerugian Konstitusional yaitu, PERTAMA, Pengalihan kewenangan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (menurunkan level partispasi masyarakat). KEDUA, Ancaman kriminalisasi terhadap protes dan penolakan masyarakat akibat keluarnya izin tambang. KETIGA, Perusahaan Tambang masih bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan. KEEMPAT, Jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk WIUP, WIUPK, dan WPR juga akan memberikan jaminan suatu wilayah terus dijadikan sebagai wilayah untuk aktivitas pertambangan. Perlindungan hukum dalam masalah Minerba ini mengacu pada Perlindungan berbentuk Hukum Preventif dan Perlindungan berbentuk Hukum Represif, yang mempunyai prinsip; a) Pemanfaatannya, berkeadlian yang membagi rata serta keseimbangankeseimbangannya. b) Selalu mementingkan aturan serta kepentingan seluruh warga negara. c) Kepartisipatifnya, dan juga harus memiliki wawasan cerdas atau luas terhadap lingkungan guna tidak adanya pihak yang semena-mena mengolah SDA. d) Transparasinya serta akuntibilatasnya dalam semua kegiatan prtambangan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Legal Standing; Hak Konstitusional; UU Minerba M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA ATAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 37/PUUXIX/ 2021 AV - restricted EP - 133 ER -