@phdthesis{digilib63277, month = {November}, title = {ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ANTARA NASABAH DENGAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan BPSK Nomor 03/G/I/2019/BPSK.Bdg, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Bdg, Putusan Mahkamah Agung Nomor 170 K/Pdt.Sus-BPSK/2020, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 53 PK/Pdt.Sus-BPSK/2022)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103040054 Dody Abdillah}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Faisal Luqman Hakim, S.H., M.HUM.}, keywords = {penegakan hukum; efektivitas hukum; penyelesaian sengketa konsumen; Peninjauan Kembali}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63277/}, abstract = {Salah satu cara masyarakat memenuhi kebutuhannya yaitu dengan mengonsumsi barang atau jasa dari pelaku usaha. Dalam hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen, kedudukan pelaku usaha lebih kuat daripada konsumen. Oleh karena itu, upaya untuk melindungi konsumen secara memadai menjadi urgensi dan dibutuhkan solusi dalam menyelesaikan sengketa terhadap kepentingan konsumen. Selain dapat diselesaikan melalui pengadilan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan peluang menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Dalam hal ini terdapat sengketa antara Benny Ridarman melawan Citibank N.A yang telah diputus oleh BPSK secara final dan mengikat. Namun, putusan BPSK justru diajukan upaya hukum sampai ke tingkat peninjauan kembali. Putusan final dan mengikat seharusnya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Selain itu, tidak ada aturan mengenai kedudukan peninjauan kembali sebagai upaya penyelesaian sengketa konsumen. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan memaparkan serta menganalisis kesesuaian penyelesaian sengketa antara Benny Ridarman melawan Citibank N.A berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan mendapatkannya dari peraturan perundang-undangan, buku, artikel, dan jurnal tentang penegakan dan efektivitas hukum perlindungan konsumen. Data yang sudah didapat dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan teori penegakan hukum, efektivitas hukum dan penyelesaian sengketa konsumen. Hasil dari penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa konsumen pada putusan BPSK Nomor 03/G/I/2019/BPSK.Bdg secara litigasi sesuai dengan diputus dalam jangka waktu yang ditentukan, sedangkan Putusan Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Bdg dan Putusan Nomor 170 K/Pdt.sus-BPSK/2020 secara litigasi tidak sesuai dikarenakan perkara terlambat diputus dengan melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Namun, penegakan hukum penyelesaian sengketa konsumen secara keseluruhan belum efektif dikarenakan ketentuan Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan undang-undang lain, tidak konsisten dalam menegakkan putusan BPSK, dan ketidakjelasan kedudukan BPSK. Selanjutnya, kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan dan melaksanakan hasil putusan menyebabkan prinsip efisien, cepat, murah dan profesional tidak efektif. Selain itu, perkara keberatan atas Putusan BPSK yang telah diupayakan kasasi tidak diperkenankan untuk dimintakan upaya peninjauan kembali oleh karena mengingat bentuk semangat dan prinsip yang ada dalam eksistensi pembentukan BPSK yakni percepatan proses dengan berlakunya batasan-batasan waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.} }