%0 Thesis %9 Skripsi %A M. Abdurrahman Ad-Dakhil, NIM.: 19103050075 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:63297 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K nafkah; suami istri; Qira’ah Mubadalah %P 107 %T PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA DALAM PERSPEKTIF TEORI QIRA’AH MUBADALAH: TELAAH PEMIKIRAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63297/ %X Pembahasan mengenai nafkah tentunya sudah banyak dari pakar yang membahasnya, namun pemahaman mengenai nafkah tetap saja termasuk dari fiqh yang merupakan produk hukum yang terpengaruh oleh berbagai faktor. Faqihuddin sebagai salah satu akademisi membahas permasalahan tersebut melalui metode yang digagasnya yang menghasilkan kesimpulan unik yaitu membedai hukum positif dan fiqh klasik. Oleh karenanya, karya ini akan mengkaji bagaimana proses istinbath hukum dalam memahami nash serta konstruksi nalar beliau. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (library research) yang sifatnya diskriftif-analitis. Sumber data dari penelitian ini diambil dari sumber primer yaitu buku karya Faqihuddin Abdul kodir sendiri yang berjudul Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam. Sedangkan untuk sumber sekundernya dari segala sumber baik buku, jurnal serta media lain yang berkaitan dengan tema penelitian ini. Data-data yang didapat kemudian dianalisis melalui pendekatan daris sisi kebahasaan yang diajarkan dalam ilmu ushul fiqh. Hasil penelitian ini adalah dalam memahami nash yang berkaitan dengan nafkah, Faqihuddin menggunakan teori Qira’ah Mubadalah yang didalamnya ditempuh melalui pendekatan gaya bahasa dari nash sendiri yaitu melalui metode qat’I dzonny, mafhum-mantuq, serta teori taghlib. Selain melalui metode tersebut, Faqihuddin juga mengkombinasikan pemahamanya terhadap nash berdasarkan pengkaitan dari sisi realitas sosial yang terjadi serta sisi historitas yang pernah terjadi. Dalam konstruksi nalarnya, Faqihuddin menggunakan nalar yang sifatnya kontekstualis serta moral etis yang berkeadilan. Melalui proses-proses istinbath hukum yang ditempuh menggunakan teori Qira’ah Mubadalah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum nafkah keluarga sendiri merupakan tanggugan yang sifanya dipikul bersama-sama dengan sifat flesibel sesuai dengan kemampuan individu masing-masing. %Z Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A