%A NIM.: 19103060033 Nuraini Kusuma Mestuti %O Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S. H. I., M. SI. %T PENGGUNAAN PLATELET RICH PLASMA UNTUK TREATMENT KECANTIKAN DALAM FATWA MUI DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN %X Penelitian ini mengkaji tentang hukum penggunaan Platelet Rich Plasma (PRP) untuk treatment kecantikan. Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang estetika mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga muncul banyak terobosan baru dalam perawatan kecantikan, salah satunya adalah ditemukannya suatu treatment kecantikan menggunakan PRP yang berasal dari plasma darah yang mengandung trombosit berkonsentrasi tinggi. PRP telah terbukti dapat mengatasi masalah jerawat, meremajakan kulit, memulihkan bekas luka, menghilangkan kerutan dan flek hitam, serta masih banyak manfaat lainnya untuk kecantikan. Mengenai hal ini, banyak dari masyarakat Indonesia yang mayoritas yang menggunakan PRP untuk treatment kecantikan. Mengingat bahwa plasma merupakan salah satu kompenen darah yang mana darah adalah sesuatu yang najis dan haram sehingga penggunaannya dilarang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum penggunaan PRP untuk treatment kecantikan menurut Fatwa MUI dan Undang-undang Kesehatan. Pada penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif-analisis-komparatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber tertulis atau dokumen dari beberapa literatur terkait. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori us}ul fiqh, yakni teori mas}lah}ah dan fath} az\-z\ari>‘ah untuk menganalisis dan memberi penjelasan mengenai hukum penggunaan PRP untuk treatment kecantikan menurut Fatwa MUI dan Undang-undang Kesehatan. Dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa Fatwa MUI menetapkan bahwa hukum menggunakan benda najis dan haram seperti halnya olahan darah PRP untuk perawatan kecantikan adalah. Adapun dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penggunaan darah dan plasma untuk perawatan estetika/kecantikan adalah boleh dan bukan merupakan tindakan melawan hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 137 bahwa rawatan rekontruksi dan estetika dapat dilakukan dengan menggunakan sel atau jaringan tubuh asalkan tidak bertentangan dengan norma dan tidak bertujuan untuk mengubah identitas. Dalam analisa mas}lah}ah, perawatan PRP untuk kecantikan menurut fatwa MUI merupakan mas}lah}ah mulgah dan termasuk kebutuhan (tah}si>niyya>t). Sedangkan dalam Undang-undanh Kesehatan, hal ini termasuk dalam mas}lah}ah yang bersifat d}aru>riyyat. Oleh karena itu, dengan melihat tujuan dan akibat dilakukannya perawatan PRP yang membawa kepada kemaslahatan, maka sarannya haruslah diadakan sehingga konsep fath} az\-z\ari>‘ah dapat diberlakukan. %K darah; plasma; kecantikan; treatment; skin care %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib63304