%0 Thesis %9 Masters %A Nur Fithry Rohmatul Wahdah, S.H, NIM.: 19203012022 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:63319 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pernikahan; Pasal 279 KUHP, Poligami Siri. %P 129 %T ANALISIS TENTANG UU NO. 1 TAHUN 1974 PASAL 3 AYAT 2 DENGAN PASAL 279 KUHP TERHADAP PRAKTIK POLIGAMI SIRI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63319/ %X Pernikahan di Indonesia, khususnya mengenai pernikahan siri dilandasi pada ketentuan Undang-UndangU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 279 KUHP, serta beberapa pasal yang lainnya. Ditinjau dalam prinsip maqāṣid asy-syari’ah, maka pernikahan siri yang merupakan pernikahan kedua atau seterusnya selayaknya mendapatkan persetujuan dari istri pertama. Ketika tidak ada persetujuan, maka pernikahan yang dilaksanakan bisa memberikan dampak buruk bahkan dengan ancaman pidana penjara. Poligami dapat dilaksanakan jika disetujui oleh istri dan Pengadilan Agama. Sedangkan dalam kajian ini mambahasnya lebih detail, ketika itu dilaksanakan secara siri. Ini menjadi bagian kajian terbaru dalam penelitian ini yang mana mengkomparasikan antara UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 279 KUHP dalam memandang poligami siri. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pemidanaan terhadap pelaku poligami siri?, 2) Apa dasar pelaku poligami siri dapat diancam dengan pidana?, 3) Bagaimana ketentuan pasal 279 KUHP tentang pemidanaan terhadap pelaku poligami siri dalam perspektif maqāṣid asy-syari’ah?. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah pendekatan normatif-yuridis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan bagaimana sesungguhnya praktik poligami siri di dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: 1) Ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pemidanaan terhadap pelaku poligami siri yaitu menegaskan setiap orang yang berpoligami wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari istri. Izin tertulis itu diajukan ke persidangan untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. 2) Dasar pelaku poligami siri dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah. 3)Ketentuan pasal 279 KUHP tentang pemidanaan terhadap pelaku poligami siri dalam perspektif maqāṣid asy-syari’ah yaitu untuk menunjang tujuan perkawinan, yaitu membangun keluarga atau rumah tangga yang bahagia berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu sakinah, mawaddah, dan warahmah. %Z Pembimbing: Prof. Dr. Susiknan Azhari