@mastersthesis{digilib63325, month = {November}, title = {MAKNA NUSYUZ ISTRI DALAM PERNIKAHAN MENURUT PANDANGAN ANGGOTA FATAYAT NU PANDAK}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20203012093 Fajar Nur Kholifah, S.H.}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si.}, keywords = {Nusyuz; Konstruksi Sosial; Mubadalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63325/}, abstract = {Sebagai peristiwa yang kompleks dan rentan dalam rumah tangga nusy{\^u}z istri dijelaskan dalam Q.S an-Nisa ayat 34, akan tetapi tidak digambarkan secara eksplisit mengenai hal-hal yang termasuk dalam perbuatan nusy{\^u}z. Konsep nusy{\^u}z istri yang kita yakini banyak dikemukakan oleh para fuqaha serta terdapat dalam beberapa literatur hukum fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun untuk mengetahui apakah konsep nusy{\^u}z istri tersebut masih relevan atau tidak, penelitian ini menggunakan sudut pandang anggota Fatayat NU Pandak. Hal tersebut sebagai pertimbangan bahwasannya organisasi tersebut berbasis keagamaan, sosial, dan beranggotakan perempuan berlatar pendidikan tinggi serta sudah berumah tangga. Agar penelitian ini agar tetap fokus dan terarah, penyusun menggunakan teori Konstruksi Sosial untuk menemukan konsep makna dari nusy{\^u}z istri dalam pernikahan dan Teori Konsep Mubadalah sebagai tawaran solusi dari problematika penelitian mengenai nusy{\^u}z. Poin penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep makna nusy{\^u}z istri di era digitalisasi dan untuk melindungi hak-hak perempuan agar tidak terputus sebab nusy{\^u}z. Penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan pokok: Bagaimana konsep makna nusy{\^u}z istri dalam pernikahan menurut pandangan anggota Fatayat NU Pandak? dan Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konstruksi nusy{\^u}z istri dalam pernikahan menurut pandangan anggota Fatayat NU Pandak?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis. Fokus pendekatan ini adalah kajian penelitian hukum sosiologis yaitu sumber data dan subjek yang diteliti. Subjek yang diteliti dalam penelitian hukum sosiologis adalah perilaku hukum (legal behavior), sedangkan data yang digunakan adalah data primer, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nusy{\^u}z istri menurut Anggota Fatayat NU Pandak lebih variatif tetapi tidak menyalahi aturan dari teks (fiqih dan KHI), akan tetapi terdapat beberapa tambahan keterangan karena menyesuaikan keadaan keseharian individu. Adapun beberapa faktor yang melatar belakangi pembaruan konsep nusy{\^u}z istri, diantaranya faktor ekonomi, sosio-kultural, serta pemenuhan hak dan kewajiban. Penelitian ini menggunakan teori konstruksi sosial sebagai alat analisis yang mempunyai tiga tahapan dialektika simultan yaitu Eskterlasisasi, Onjektivasi dan Interlalisasi. Proses eksternalisasi ialah gagasan tindakan nusy{\^u}z diwujudkan kedalam dunia sosial masyarakat; Objektivasi ialah gagasan mengenai tindakan nusy{\^u}z tersebut secara tidak langsung menjadi kebenaran yang ada dalam masyarakat, dan Internasisasi ialah keadaan ketika generasi selanjutnya menerima gagasan nusy{\^u}z dalam tatanann masyarakat yang sudah jadi. Selain itu, dalam teori konstruksi sosial terdapat dua sosialisasi yang berpengaruh yaitu sosialisasi primer sebagai keluarga dan sosialisasi sekunder sebagai organisasi yakni Fatayat NU. Oleh karena itu, pembentukan pola pikir atau sudut pandang anggota Fatayat NU Kapanewon Pandak tidak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut. Solusi yang ditawarkan peneliti ialah menggunakan konsep mub{\^a}dalah atau kesalingan. Fungsi dari teori tersebut ialah guna menjembatani komunikasi antara suami istri agar tidak terjadi nusy{\^u}z dalam pernikahan. Konsep mub{\^a}dalah menjadi sarana agar terjalinnya relasi komunikasi yang baik antara suami-istri, serta tercapainya pilar-pilar tujuan pernikahan.Lima pilar rumah tangga tersebut diantaranya yaitu perjanjian yang kokoh sebagai mitsaqan ghalidzan, relasi pernikahan ialah berpasangan, memperlakukan pasangan (suami-istri) dengan cara yang patut (mu?asyarah bil ma?ruf), komunikasi yang baik dalam segala urusan rumah tangga, dan saling memberi kenyamanan terhadap pasangan. Sehingga ketika pasangan suami-istri mempunyai rasa kesalingan kecil kemungkinan terjadinya nusy{\^u}z dalam pernikahan.} }