TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Muhammad Anis Masduqi, Lc. ID - digilib63326 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63326/ A1 - Ahmad Akhil Adib, S.H., NIM.: 20203012095 Y1 - 2023/12/13/ N2 - Kaf??ah dalam perkawinan merupakan konsep keseimbangan atau kesetaraan dalam segi agama, nasab, harta, paras antara calon suami dan calon isteri. Islam menawarkan konsep kaf??ah sebagai aktualisasi nilai-nilai dan tujuan perkawian untuk mencapai keabadian serta keharmonisan dalam membangun rumah tangga. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama mazhab dalam menentukan unsur-unsur kaf??ah. Namum para ulama bersepakat bahwa kaf??ah dalam perkawinan merupakan hal penting untuk dipenuhi. Permasalahan dalam penelitian ini yakni peneliti ingin menggali kembali tentang konsep kaf??ah dalam perkawinan. Karena pada realitasnya, banyak pernikahan yang tidak kaf??ah atau tidak memenuhi unsur-unsur dari kaf??ah. Oleh karena itu, peneliti ingin mencari jawaban pada Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta karena lembaga ini memiliki fokus kajian dalam mengkaji hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan pada Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini kualitatif, bersifat deskriptif-analitik. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara yang mendalam (indept interview). Adapun jenis wawancara yang digunakan tidak terstruktur pada Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Data yang diperoleh dianalisis secara deduktif, kemudian diambil kesimpulan secara umum. Hasil penelitian ini terkait pandangan anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap konsep kaf??ah dalam perkawinan adalah: pertama, Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama Mazhab terkait unsur-unsur kaf??ah dalam perkawian merupakan kekayaan cara pandang dalam melihat kondisi dan realitas yang terjadi. Namun pada hakikatnya, para ulama mazhab semua bersepakat bahwa kaf??ah dalam perkawinan merupakan syarat luz?m (lazim) perkawinan bukan syarat sahnya perkawinan. Akan tetapi terpenuhinya kaf??ah dalam rumah tangga akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan rumah tangga, kedua, Konsep kaf??ah dalam perkawinan menurut pandangan anggota Lembaga Bahtsul Masail PWNU DIY merupakan konsep keseimbangan antara calon lakilaki dan calon perempuan sebagai upaya penyeimbang dalam memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan rumah tangga. Adapun unsur-unsur kaf??ah dalam perkawinan, para anggota Lembaga Bahtsul Masail PWNU DIY bersepakat bahwa agama merupakan unsur yang paling utama, sedangkan unsur-unsur yang lain bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan zaman, PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Kaf??ah; Perkawinan; Lembaga Bahtsul Masail. M1 - masters TI - PANDANGAN ANGGOTA LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP KONSEP KAFA?AH DALAM PERKAWINAN AV - restricted EP - 139 ER -