@mastersthesis{digilib63327, month = {November}, title = {LARANGAN PERKAWINAN LUSAN DI DESA CRABAK KECAMATAN SLAHUNG KABUPATEN PONOROGO}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 21203011036 Ade Risfal Huda, S.H}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Ali Sodiqin , M.Ag.}, keywords = {hukum perkawinan; perkawinan lusan; tradisi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63327/}, abstract = {Larangan perkawinan lusan di Desa Crabak Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini membahas tindakan masyarakat yang masih mempraktikkan larangan perkawinan lusan, tradisi ini melarang adanya perkawinan antara anak ketelu (ketiga) dengan anak kapisan (pertama) atau sebaliknya, baik calon suami atau istri. Masyarakat masih mempercayai bahwa pelanggaran terhadap tradisi ini akan memberikan dampak tidak baik bagi pelaku, seperti adanya kematian dari salah satu pihak, sulitnya rezeki dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Larangan perkawinan lusan menjadi dinamika tersendiri khususnya bagi generasi saat ini karenan banyak remaja yang gagal menikah dikarenakan tradisi tersebut. Larangan perkawinan lusan di Desa Crabak telah berlaku turun-temurun dan tidak boleh dilanggar karena asumsi adanya malapetaka terhadap pelaku, sehingga dikhawatirkan tidak dapat melanjutkan ke jenjang perkawinan yang diinginkan. Disisi lain terdapat pula yang sudah tidak mempercayai tradisi tersebut. Dengan demikian peneliti merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait factor-faktor yang mempengaruhi diataatinya tradisi larangan tersebut melalui kacamata tindakan sosial dan sad al-{\^z}ari?ah. Jenis penelitian ini menggunakan field research agar memperoleh data dan informasi secara akurat dengan melihat langsung keadaan yang terjadi di lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Adapun sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan dari data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Desa Crabak masih mempraktikkan larangan perkawinan lusan sebagai bentuk tindakan sosial yaitu untuk melestarikan tradisi dan budaya nenek moyang dan para leluhur terdahulu, sebagai upaya untuk menghindari adanya keburukan/kemafsadatan yang kemungkinan akan terjadi. Adapun larangan perkawinan lusan dalam persepektif sadd az{\ensuremath{|}}-Z{\ensuremath{|}}ari{\ensuremath{>}}?ah masuk ke dalam tingkatan az{\ensuremath{|}}-Z{\ensuremath{|}}ari{\ensuremath{>}}?ah berdasarkan dugaan kuat akan menuju kerusakan. Perkawinan lusan kemungkinan besar akan menyebabkan mafsadah, yang disebabkan adanya keyakinan masyarakat terhadap dampak negative dari perkawinan lusan. Mafsadah juga kemungkinan besar terjadi akibat adanya keburukan manusia, seperti adanya gunjingan, celaan, dikucilkan oleh keluarga, dan lain-lain.} }