@phdthesis{digilib63345, month = {September}, title = {AGENSI REMAJA DALAM MEMINIMALISIR PRAKTIK PERNIKAHAN DINI DI DESA BANARAN KECAMATAN GEMAWANG KABUPATEN TEMANGGUNG (STUDI KASUS PADA PIK-R BINANGKIT)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18105040066 Nurul Izzati}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Rr. Siti Kurnia Widiastuti, S.Ag., M.Ag., MA}, keywords = {Pernikahan Dini, Agensi Remaja, PIK-R}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63345/}, abstract = {Desa Banaran merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggungdengan angka pernikahan yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang mengacu pada aturan BKKBN, remaja yang melakukan pernikahan dini di Desa Banaran sebanyak 44 pasangan nikah dini dari total 83 pernikahan yang dilakukan sejak tahun tahun 2018-2022. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Banaran untuk meminimalisir angka nikah dini yang terjadi pada remaja, salah satunya melalui pembentukan organisasi remaja yaitu Pusat Informasi dan Komunikasi Remaja (PIK-R) Binangkit. Berangkat dari latar belakang tersebut, penyusun ingin mengambil pokok masalah sebagai berikut. Bagaimana realitas pernikahan dini di Desa Banaran serta bagaimana upaya yang dilakukan PIK-R Binangkit sebagai medium dalam meminimalisir praktik pernikahan dini di Desa Banaran Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung. Penelitian yang dilakukan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif interpretatif, yaitu menguraikan hasil penelitian dari analisis pemahaman peneliti berdasarkan informasi yang didapat dari sumber data penelitian. Infoman inti yang digunakan diantaranya adalah, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) kecamatan Gemawang, pembimbing PIK-R Binangkit Desa Banaran, para anggota, dan para pengurus. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk kerangka teori yang digunakan untuk menjadi pisau analisis penelitian ini adalah teori strukturasi dengan Hermeunetika Ganda karya Anthony Gidden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya pernikahan dini di Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, faktor orang tua, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor adat. Adapun dampak yang muncul bagi orang tua dan pelaku pernikahan dini yakni berupa dampak positif maupun negatif. Menanggapi masalah pernikahan dini, pemerintah desa Banaran dan PIK-R Binangkit melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir angka kasus pernikahan dini melalui beberapa agensi; Pertama, memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada para remaja tentang pernikahan dini. Kedua, mengadakan kegiatan positif guna meningkatkan kemampuan anggota PIK-R dan berkolaborasi dengan lembaga terkait. Berdasarkan hal tersebut, struktur baru yang terbentuk diantaranya yaitu; pertama, Pernikahan yang ideal dilakukan sesuai dengan aturan BKKBN, kedua Remaja lebih aktif dan produktif berkegiatan sampai pada usia pendewasaan pernikahan.} }