eprintid: 63360 rev_number: 12 eprint_status: archive userid: 12243 dir: disk0/00/06/33/60 datestamp: 2024-02-01 07:21:28 lastmod: 2024-02-01 07:21:28 status_changed: 2024-02-01 07:21:28 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: Rivalni Thamrin, NIM.: 21203011050 title: PENDEKATAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEDIASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2020-2022 ispublished: pub subjects: eko_sya subjects: hukum divisions: huk_islam full_text_status: restricted keywords: Maqasid Syariah; Mediasi; Mediator; Pengadilan Agama. note: Pembimbing: DR. H. Abdul Mujib , M.AG abstract: Penelitian ini membahas perkara ekonomi syariah yang diterima di Pengadilan Agama Bantul pada tahun 2020-2022 yang berjumlah 49 perkara. Dari jumlah tersebut, 27 perkara dilakukan mediasi, namun hanya 3 perkara yang berhasil dimediasi. Oleh karena itu, hal ini menarik untuk diteliti mengapa tingkat keberhasilan mediasi perkara ekonomi syariah masih rendah dan bagaimana pendekatan mediator non hakim dalam membantu para pihak menemukan jalur damai. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang mengkaji keberlakuan hukum dalam realita di masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan dan mencari pemecahannya. Dengan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis berdasarkan teori efektivitas hukum menurut Seorjono Soekanto, dan teori Maqāṣid syarī’ah asy-Syatibi untuk mendapat suatu kesimpulan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi perkara ekonomi syariah masih rendah, dan terdapat beberapa faktor penyebab, antara lain:1) Faktor Hukum; Perlunya sosialisasi terkait prosedur mediasi menurut PERMA No.1 2016 kepada masyarakat. 2) Faktor Penegak Hukum; Tidak semua mediator non hakim memiliki latar belakang pendidikan hukum ekonomi syariah.3) Sarana dan Prasarana di Pengadilan Agama Bantul sesuai dengan ketentuan prasarana mediasi, SK No.108/KMA/SK/VI/2016 tentang tata Kelola Mediasi di Pengadilan. 4) Faktor Masyarakat: yakni para pihak yang bersengketa sebagian besar mediasi sengketa ekonomi syariah tidak berhasil karena adanya faktor internal yang berasal dari pihak terlibat. Pendekatan yang dilakukan oleh mediator non hakim diantaranya Pendekatan Agama, Psikologis, Legalitas Formil, dan Teknik Re-Framing. Mediasi dianggap sejalan dengan Maqāṣid syarī’ah (tujuan hukum Islam) seperti memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Rekomendasi penelitian meliputi sosialisasi secara intensif terkait PERMA No. 1 tahun 2016, melaksanakan pelatihan mediator khususnya di bidang ekonomi syariah dan Pengadilan Agama Bantul perlu melakukan evaluasi pelaksanaan mediasi khususnya mediasi perkara ekonomi syariah secara berkala. date: 2023-10-25 date_type: published pages: 151 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: masters thesis_name: other citation: Rivalni Thamrin, NIM.: 21203011050 (2023) PENDEKATAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEDIASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2020-2022. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63360/1/21203011050_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63360/2/21203011050_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf