%A NIM.: 21203011068 Vina ‘Aenul Ummah, S.H. %O Pembimbing: Dr. Mochamad Sodik, S.SOS, M.SI. %T PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MENANGGULANGI ANGKA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JUNTINYUAT KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022) %X Fenomena perceraian pada masyarakat Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu masih tergolong tinggi, sehingga hal ini bertabrakan dengan tujuan perkawinan yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan adanya bimbingan perkawinan dan pemberian sanksi bagi catin yang tidak mengikuti bimwin yaitu buku nikah akan ditahan oleh KUA Juntinyuat. Hal ini diharapkan bisa menurunkan angka perceraian, akan tetapi pada kenyataannya justru kecamatan tersebut menduduki angka perceraian tertinggi kedua diantara kecamatan lain. Sehingga penulis perlu mengkaji lebih dalam terkait pelaksanaan bimbingan perkawinan dalam menanggulangi angka perceraian. Penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan, yaitu Bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap faktor angka perceraian yang masih tergolong tinggi di Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu? Bagaimana tinjauan efektivitas hukum terhadap upaya pembimbingan bagi calon pengantin yang dilakukan Kantor Urusan Agama untuk menurunkan angka perceraian? Apa saja kendala-kendala dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan tersebut?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam dan efektivitas hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial pada faktor perceraian disebabkan oleh tiga faktor yaitu: faktor manusia, faktor ideologi dan faktor masyarakat. Sedangkan faktor tolak ukur efektivitas hukum dalam bimbingan perkawinan yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. penegak hukum. Adapun kendala-kendala bimbingan perkawinan yaitu: kurangnya pendidikan, kurangnya kesadaran catin akan pentingnya bimwin, kurangnya waktu dalam pemberian materi, dan kurangnya sosialisasi/penyuluhan. Dalam analisis sosiologi hukum Islam, bergesernya penilaian mengenai perceraian disebabkan karena perkembangan zaman dan perbedaan pola pikir zaman dahulu dan sekarang disebabkan oleh faktor manusia, ideologi, dan masyarakat. Adapun analisis efektifitas hukum, aspek yang terdapat dalam peraturan bimbingan perkawinan masih belum optimal dalam pelaksaannya, karena ada beberapa faktor tolak ukur efektivitas hukum yang tidak terpenuhi. Karena catin belum sadar betul akan pentingnya bimwin, ditambah peraturan yang sifatnya masih himbauan, sehingga cenderung masih menyepelehkan. %K bimbingan perkawinan; perceraian; KUA; Juntinyuat %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib63366