%0 Thesis %9 Masters %A Milah Karmilah, S.H., NIM.: 21203011086 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:63369 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K masa iddah; nafkah iddah; perceraian %P 125 %T PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN TERHADAP NAFAKAH IDDAH TALAK BAIN (STUDI KRITIS UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63369/ %X Hak perempuan dalam ketentuan nafkah iddah talak bain, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Ketentuan nafkah iddah itu dibagi kedalam dua bagian, kaitannya dengan proses talak yaitu talak raj’I dan talak bain. Dalam hal talak raj’I ketentuan nafkah iddah jelas diatur bahwa seorang Perempuan yang di talak raj’I mendapatkan hak nafkah iddah karena talak raj’I menyebabkan seseorang isteri mempunyai masa tunggu sebelum mereka melakukan pernikahan selanjutnya. Sementara kata nafkah iddah dalam talak bain, tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam ataupun Undang-Undang. Hal tersebut menegaskan bahwa Perempuan yang ditalak bain tidak mendapatkan nafkah iddah. Namun, ketentuan tersebut mengandung interpretasi dan diperkhusus oleh beberapa ketentuan yang relevan seperti PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Kemudian dengan latar belakang seperti ini, saya tertarik ingin mengkaji tentang apakah ketentuan nafkah iddah terutama dalam hal talak bain, yang dimaksudkan adalah bain sughra dalam sudut pandang hukum. Dengan demikian penelitian ini berusaha menjawab sudut pandang sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan hak terhadap perempuan nafkah pasca perceraian. Kemudian penelitian ini juga ingin melihat apakah dasar dan nilai filosofis yang terkandung dalam ketentuan nafkah iddah pasca perceraian yang dijaukan oleh pihak Perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini memfokuskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan nafkah iddah pasca perceraian dengan pengajuan dari pihak Perempuan atau pasca talak bain sughra. Kemudian peraturan perundang-undangan ini akan dibaca untuk melihat sejauhmana nilai-nilai dan dasar yang terkandung dalam ketentuan tersebut terhadap perlindungan Perempuan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dan Kompilasi Hukum Islam tahun 1974 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Data primer ini akan dianalisa dengan menggunakan perspektif keadilan gender atau pendekatan norma untuk melihat kesesuaian antara ketentuan ini dengan nilai keadilan. Penelitian ini menemukan bahwa pertama, ketentuannya mengenai nafkah iddah yang proses pengajuannya dilakukan oleh Perempuan, mengandung keumuman. Namun, keumuman tersebut diperjelas atau diperkhusus oleh PERMA Nomor 3 Tahun 2017 terkait dengan ini beberapa ketentuan lainnya, yang menjelaskan adanya hak ex officio seorang hakim. Kedua, jika merujuk kepada beberapa peraturan oerundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam tahun 1974, ketentuan nafkah iddah ini mengandung bias gender. Namun, nilai bias gender ini dikoreksi oleh beberapa peraturan yang relevan mencoba untuk memberikan keadilan terhadap Perempuan. Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait nafkah iddah yang tercantum belum secara keseluruhan memberikan nilai secara kemaslahatan atau keadilan bagi perempuan. Mengingat, bahwa perlindungan terhadap perempuan diserahkan atau digantungkan kepada otoritas atau diskresi hakim dalam putusannya. Terlebih peraturan yang mengarah kepada perempuan ini, ditemukan didalam peraturan perundang-undangan yang belakangan ini dikeluarkan namun bukan merupakan undang-undang. %Z Pembimbing: Dr. Mochamad Sodik, S. Sos., M. Si