%0 Thesis %9 Masters %A El Naqia Sari, S.H., NIM: 21203012021 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:63372 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Peraturan Bupati, Alokasi Dana Desa; Budaya Hukum %P 148 %T EFEKTIVITAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KERINCI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63372/ %X Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa Pemerintah Daerah Berwenang melakukan penghitungan hingga penyaluran dan pengelolaan dana ADD sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya penggunaan anggaran ADD 2023 Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci Nomor 5 tahun 2023 Desa Sumur Jauh Kabupaten Kerinci, terkait dengan “kelangsungan perekonomian warga desa” tidak berjalan sesuai dengan penggunaan ADD. Kondisi inilah yang dikaji dengan pendekatan mas}lah}ah mursalah. Adapun jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian dengan mengumpulkan data, memaparkan serta menganalisa pendekatan yuridis empiris dengan teori sistem Hukum Lawrence M Friedman dan mas}lah}ah mursalah Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa metode yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dari efektivitas Perbup No.5 Tahun 2023 Tentang pengelolaan ADD berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M Friedman yaitu tidak berjalan dengan efektif, karena tidak memenuhi tiga unsur sistem hukum: Struktur Hukum (Legal Structure), Pihak Penyalur ADD belum optimal seperti kurangnya partisipatif dalam pelaksanaan ADD serta adanya ketidaksesuaian aturan dalam merealisasikan penyaluran ADD, Substansi Hukum (Legal Substance), pemerintah desa dibatasi oleh indikator yang harus dipenuhi sedangkan ada kebutuhan lain lebih mendesak yang hanya diketahui oleh pihak penyalur ADD. Budaya Hukum (Legal Culture), kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ADD, bersikap acuh tak acuh dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepala desa. Sedangkan dalam Perspektif Mas}lah}ah mursalah kebijakan Perbup No. 5 tahun 2023 tentang pengelolaan ADD tidak bertentangan dengan Mas}lah}ah mursalah jika dilihat dari tujuan kebijakan Perbup No.5 Tahun 2023 dan anggaran ADD merupakan langkah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. %Z Pembimbing: Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.HUM