%0 Thesis %9 Masters %A Ansor Syaputra Siregar, NIM.: 2120312024 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:63374 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hak Milik; Daluwarsa; Hermeneutika. %P 155 %T HAK KEPEMILIKAN TANAH YANG DIKUASAI KARENA DALUWARSA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI HERMENEUTIKA HUKUM) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63374/ %X Indonesia sebagai bekas jajahan Belanda yang meninggalkan beberapa Undang-undang dan peraturan yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku hingga saat ini. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata salah satu produk hukum yang dipengaruhi masa kolonial Belanda. Dalam KUHPerdata buku IV disebutkan bahwa daluwarsa dapat dijadikan sebagai alasan untuk memperoleh hak milik atas suatu benda dimana dalam hukum adat maupun dalam hukum Islam tidak ditemukan aturan tentang daluwarsa bisa menjadi alasan perolehan hak milik. Teks aturan tentang daluwarsa merupakan sintaksis yang secara fundamental perlu dipahami melalui interpretasi dalam kajian hermeneutika hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan difokuskan kepada beberapa kajian. Pertama, bagiamana konsep kepemilikan melalui daluwarsa dalam KUHPerdata, Kedua, bagaimana makna yuridis dan filosofis teks daluwarsa. Ketiga, bagaimana tinjauan hermeneutika hukum terhadap perolehan hak kepemilikan atas tanah melalui daluwarsa dalam KUHPerdata serta perspektif hukum positif, hukum adat dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika hukum, yaitu pendekatan yang bertujuan untuk menganalisis aturan daluwarsa sebagai dasar alasan kepemilikan atas tanah. Untuk menghasilkan penelitian yang kredibel, digunakan dua jenis data yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, putusan hakim dan penelitian ilmiah hukum. Sementara data sekunder dikumpulkan dari berbagai literatur guna menunjang penelitian seperti buku, jurnal, artikel dan ulasan hukum. Hasil penelitian terhadap perolehan hak atas tanah melalui daluwarsa dalam KUHPerdata menunjukkan bahwa impelementasi dari peraturan daluwarsa sebagai perolehan hak atas kepemilikan tanah adalah untuk mendayagunakan tanah terlantar secara efektif. Namun demikian, hukum adat dan hukum Islam tidak ada mengatur tentang daluwarsa, hanya saja dalam hukum Islam rasulullah menganjurkan untuk menghidupkan tanah mati (ihya al-mawa>t). Adapun penggalian makna daluwarsa berdasarkan hermeneutika hukum bisa dipahami melalui aspek pengarang, teks dan pembaca. Selain itu, interpretasi dari ―daluwarsa‖ diperoleh makna suatu perbuatan ataupun tindakan yang melewati waktu sehingga menjadi alasan untuk memperoleh atau lepas dari suatu hak terhadap sesuatu benda yang dilindungi undang-undang %Z Pembimbing: DR. Sriwahyuni, S.Ag, M.Ag., M.Hum.