TY - THES N1 - Pembimbing: Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. ID - digilib63418 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63418/ A1 - Rodhotun Nimah, S.H, S.Ag., NIM.: 21203012077 Y1 - 2023/10/20/ N2 - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan pembaharuan hukum terhadap aturan pemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebelum lahirnya undang-ndang Nomor 22 Tahun 2022 ada beberapa aturan pemasyarakatan yaitu PP Nomor 99 Tahun 2012, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dan yang terbaru Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ada ketidaksesuaian terhadap asas dan tujuan negara, terkait subtansi dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana kesesuaian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap asas pembentukan perundang-undangan; bagaimana relevansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap upaya pemberantasan korupsi; serta bagaimana pengaturan pemberian remisi narapidana korupsi di Indonesia perspektif siy?sah tasyr??iyyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan mengunkan pendekatan perundang-undangan. Sumber data primer yang digunakan adalah aturan terkait pemasyarakatan, sedangkan sumber data sekunder yang digunakan yaitu buku, kitab klasik, jurnal atau karya tulis ilmiah lainnya yang dapat memberikan penjelasan mengenai sumber data primer. Teknik analisis data penelitian mengunakan teknik analisis kualitatif dengan mengunakan teori siy?sah tasyr??iyyah dan teori legislagi untuk menjawab masalah dalam penelitian. Hasil penelitian ini adalah, Pertama, Dalam Islam pembuat peraturan haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat bukan hanya perseorangan ataupun kelompok. Akan tetapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 khususnya pasal 10 ayat 2-3 ini dinilai menodai cita-cita bangsa serta tidak ada nilai keadilan. Kedua, menimbang keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa HAM bisa dikesampingkan jika ada pembatasan undang-undang. Hal ini bisa kita aplikasikan dalam pembatasan memberian remisi terhadap para narapidana korupsi, sehingga Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan perlu adanya perubahan. Ketiga, menurut prinsip dasar siy?sah tasyr??iyyah terhadap peraturan dalam pemberian remisi kepada narapidana korupsi di Indonesia, terdapat prinsip yang terpenuhi dan tidak terpenuhi. Adapun prinsip siy?sah tasyr??iyyah yang terpenuhi yaitu prinsip beransur-ansur dalam menetapkan hukum dan menyedikitkan dalam pembuatan undang-undang. Sedangkan prinsip memberikan kemudahan dan keringanan; prinsip berlakunya undang-undang memberikan kemaslahatan manusia; dan prinsip mewujudkan keadilan yang merata belum terpenuhi terhadap peraturan yang mengatur tentang pemberian remisi terhadap narapidana korupsi di Indonesia. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Remisi; Narapida Korupsi; legislasi M1 - masters TI - PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH TASYRI?IYYAH AV - restricted EP - 209 ER -