TY - THES N1 - Pembimbing: Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. ID - digilib63419 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63419/ A1 - Maulida Khairunnisa, S.H., NIM.: 21203012079 Y1 - 2023/12/23/ N2 - Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang diatur dan disahkan negara berdasarkan peraturan daerah di desa ataupun di kota yang ada di Indonesia. RT dan RW memiliki peran yang sangat besar dan juga menjalankan serangkaian tugas yang diberikan pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pentingnya peranan RT dan RW sehingga diperlukan anggota pengurus RT dan RW yang berkualitas pula. Untuk menghasilkan pengurus RT dan RW yang berkualitas, maka dalam hal ini Perwalkot Bekasi No. 27 tahun 2021 Pasal 17 ayat (5) sampai (8) mengatur bahwasanya pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan dan juga tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan dan Badan Keswadayaan Masyarakat. Pada Pasal 18 huruf i juga mengatur bahwa pengurus RT dan RW tidak menjadi anggota salah satu partai politik. Akan tetapi pada pelaksanaannya masih ditemukan bahwa masih ada pengurus RT dan RW yang melanggar aturan tersebut. Rumusan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana efektivitas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 di Kelurahan Teluk Pucung terhadap larangan rangkap jabatan?, kedua, bagaimana pandangan siy?sah dusturiy?h terhadap rangkap jabatan pengurus RT dan RW berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang nantinya melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan data di lapangan dengan pihak-pihak terkait. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, efektivitas Perwalkot Bekasi No. 27 tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 di Kelurahan Teluk Pucung kurang efektif dikarenakan masih ada ditemukan pengurus RT dan RW yang rangkap jabatan. Hal ini dikarenakan hanya terpenuhi dua faktor dari lima faktor efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum itu sendiri dan faktor masyarakat. Sedangkan faktor yang tidak terpenuhi yaitu faktor penegakan hukum, faktor sarana, dan faktor kebudayaan. Kemudian pandangan siy?sah dusturiy?h terhadap rangkap jabatan pengurus RT dan RW dilarang karena mengakibatkan pembagian kekuasaan dan dinilai haus akan kekuasaan. Seperti teori wizarah menurut Al-Mawardi, bahwasanya teori ini berlaku bagi seluruh jabatan yang berwenang dalam struktur pemerintahan, bahkan sampai organisasi pemerintahan terkecil. Rangkap jabatan juga bertolak belakang dengan prinsip menjaga agama, kepentingan masyarakat banyak, dan juga asas profesionalitas dan etika. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - rangkap jabatan; rukun tetangga; rukun warga; Siy?sah Dusturiy?h; fikih siyasah M1 - masters TI - EFEKTIVITAS LARANGAN RANGKAP JABATAN DALAM PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 27 TAHUN 2021 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA PERSPEKTIF SIYASAH AV - restricted EP - 153 ER -