TY - THES N1 - Pembimbing: Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. ID - digilib63423 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63423/ A1 - Aida Rahmany, S.H., NIM.: 21203012088 Y1 - 2023/11/29/ N2 - Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial multi partai menetapkan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut mendapat banyak kritikan karena dianggap telah mereduksi hak konstitusional sehingga tela diujikan berkali-kali oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, dari banyaknya permohonan pengujian tersebut, tidak satu pun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Konsistensi Mahkamah Konstitusi ini danggap terlalu kaku dan tidak bias mengikuti perkembangan zaman sehingga menyebabkan keberpihakan terhadap elite politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah yang menjadi preferensi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang presidential threshold dengan melihat tiga putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu: No. 53/PUU-XV/2017, No. 52/PUU-XX/2022, dan No. 73/PUU-XX-2022. Kemudian bagaimanakah Siy?sah Qa???iyyah menilai pertimbangan hakim tersebut serta akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penerlitan kepustakaan yang bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan yuridis-normatif dengan metode perbandingan. Mahkamah Konstitusi dalam memutus perosoalan presidentsial threshold melalui pendekatan judicial restraint dengan penafsiran historis yang dipengaruhi oleh politik, berdasarkan atas argumen bahwa presidential threshold merupakan upaya penguatan sistem presidensial dan merupakan open legal policy. Putusan ini membuka peluang besar bagi oligarki politik untuk berkuasa. Mahkamah Konstitusi gagal menggali secara mendalam apa yang menjadi pokok perkara tanpa melihat fakta yang terjadi di lapangan. Dalam pandangan Siy?sah Qa???iyyah, pertimbangan Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold adalah Mahkamah Konstitusi belum memenuhi prinsip-prinsip dalam peradilan Islam sehingga bermunculan anggapan negatif tentang Mahkamah. Oleh karena itu Mahkamah Konstitsi pada putusannya tidak memenuhi prinsip bahwa hakim harus memahami dan menggali permasalahan kemudian memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk membuktikan permohonannya. Selain itu putusan ini juga telah melanggar indepedensi seorang hakim dengan menjadikan saudara/kerabat pihak berperkara menjadi hakim dalam kasusnya PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Putusan Mahkamah Konstitusi; Presidential Threshold; Judicial Restraint M1 - masters TI - TINJAUAN SIYASAH QADA?IYYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PRESIDENTIAL THRESHOLD (Studi Putusan No. 53/PUU-XV/2017, No. 52/PUU-XX/2022 dan No. 73/PUU-XX/2022) AV - restricted EP - 140 ER -