%A NIM.: 21203012097 Intan Septiana, S.H. %O Pembimbing: Dr. Fathorrahman, S,Ag.,M.Si. %T TRADISI MERARIK DAN KAWIN PAKSA PADA MASYARAKAT MUSLIM SUKU SASAK TANAK AWU LOMBOK TENGAH %X Perkawinan dalam masyarakat Suku Sasak disebut dengan merarik. Hal ini merujuk pada perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari keluarga maupun masyarakat terkait. Merarik dimulai dengan proses melarikan perempuan dari keluarganya. Pada masyarakat diluar Suku Sasak, perkawinan yang dilakukan dengan proses melarikan memiliki stereotipe negatif, sebab biasanya pelarian tersebut akibat dari hamil duluan atau tidak disetujui oleh salah satu pihak keluarga. Sementara itu, pada masyarakat Suku Sasak melarikan perempuan merupakan suatu simbol penghormatan terhadap perempuan. Adapun setelah proses melarikan tersebut dilanjutkan dengan adanya selabar sejati, selabar aji, selabar wali hingga akad terjadi. Namun, dalam masyarakat Tanak Awu selain merarik yang dimulai dari melarikan, terdapat juga merarik yang diawali dengan proses paksaan. Pemaksaan ini dilakukan akibat adanya suatu tindakan pelanggaran norma masyarakatnya yang menyebabkan terjadinya pemaksaan untuk menikah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan jenis penelitan field research atau penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Untuk itu, Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori pengendalian sosial dan teori ‘urf. Berdasarkaan dari penelitian di atas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut yakni bahwa merarik pada masyarakat Suku Sasak merupakan bentuk pengendalian sosial yang bersifat informal. Dapat dilihat dalam segi pelaksanaannya secara keseluruhan masuk dalam kategori ‘urf ṣāhih. Adapun kawin paksa dalam masyarakat Tanak Awu yang merupakan sanksi dari suatu pelanggaran masuk dalam kategori pengendalian sosial. Apabila dilihat dari segi dampak atau efek yang ditimbulkan maka kawin paksa ini masuk dalam kategori ‘urf fasid. %K Hukum Adat; kawin paksa; tradisi; batas usia minimal perkawinan %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib63428