@mastersthesis{digilib63444, month = {December}, title = {ANALISIS MERGER BANK SYARIAH BUMN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN HUKUM EKONOMI ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21203012104 Aziza Mutifani Hidayah, S.H.}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag}, keywords = {persaingan usaha; merger perbankan; Bank Syariah Indonesia; monopoli}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63444/}, abstract = {Perbankan Syariah adalah salah satu industri yang saat ini berkembang di Indonesia. Sebelum adanya Bank Syariah Indonesia (BSI), industri perbankan syariah didominasi oleh 3 bank besar BUMN yakni Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Setelah 3 bank besar tersebut merger menjadi BSI, bank tersebut mengalami peningkatan aset dan pangsa pasar yang cukup signifikan. Sehingga perlu dikaji apakah merger tersebut masih dalam batas wajar atau tidak menurut hukum positif dan Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif atau dapat juga disebut dengan penelitian hukum normatif. Metode tersebut dirangkum dengan mengkaji peraturan dan doktrin terkait Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut CR4 Indeks, dampak penggabungan BSI terhadap konsentrasi pasar dalam industri perbankan syariah adalah sebesar 57,93\%. Pasar tersebut tergolong sebagai pasar oligopoli longgar. Artinya pasar ini masih bisa dikatakan sebagai pasar kompetitif di tingkat menengah, akan tetapi masih perlu untuk tetap diwaspadai karena strukturnya sudah mengarah pada oligopoli ketat. Kemudian berdasarkan unsur unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, merger BSI tidak bisa digolongkan sebagai suatu praktek yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli, karena masih dalam ketentuan batas wajar karena penguasaan pasarnya ada di bawah 50\%. Akan tetapi tetap harus diwaspadai karena pangsa pasar BSI telah mencapai 44,06\%. Selain itu menurut Hukum Islam, Akad Tijarah merupakan dasar dari pembiayaan Bank Syariah yang kemudian pendapatan dari akad tersebut diakumulasi dan diikhtisarkan melalui PYD. Dalam hal merger yang dilakukan oleh 3 bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia, terdapat peningkatan PYD yang cukup signifikan. Sehingga berdampak pada peningkatan pangsa pasar Bank Syariah Indonesia. Namun pangsa pasar yang didasarkan pada PYD tersebut masih bisa dikatakan wajar karena di bawah 50\%. Maka hal tersebut tidak mempengaruhi persaingan pada industri perbankan syariah} }