@mastersthesis{digilib63453, month = {December}, title = {PENGELOLAAN WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PENERIMA WAKAF UANG DI BANK BPD DIY SYARIAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21203012117 Atina Rahmah Mawadah, Lc.}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.}, keywords = {kepatuhan syariah; pengelolaan dana; investasi; bisnis; wakaf uang}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63453/}, abstract = {Wakaf uang memiliki potensi dalam memberantas kemiskinan dan memberikan kemajuan pada ekonomi masyarakat. Menurut Badan Wakaf Indonesia potensi pengumpulan wakaf uang setiap tahunnya mencapai Rp. 188 trilliun. Namun fenomena yang ada data menunjukkan bahwa dana wakaf uang yang terkumpul hanyalah Rp. 6,35 Milyar hingga Rp. 77,75 Milyar. Dalam Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 2009 mengenai Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) memiliki peran dalam menghimpun dan menginvestasikan dana wakaf uang. Terdapat 45 LKSPWU per November 2023 di Indonesia. Empat di antaranya berlokasikan di Yogyakarta, salah satunya BPD DIY Syariah yang resmi dilantik pada tahun 2010. Meskipun demikian, kinerja fungsi LKSPWU pada lembaga tersebut belumlah optimal. Fokus kajian dalam tesis ini pada bagaimana pengelolaan wakaf uang dan pemenuhan kepatuhan syariah di BPD DIY Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan normative empiris, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara kepada pihak terkait, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis pada penelitian ini yaitu standar pengelolaan wakaf produktif untuk menganalisis bagaimana pengelolaan wakaf uang pada LKSPWU di BPD DIY Syariah dan teori kepatuhan syariah dengan enam indikator untuk melihat bagaimana pemenuhan kepatuhan syariah dalam pengelolaanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang di BPD DIY Syariah mencakup empat aspek yaitu perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengawasan. Investasi dana wakaf uang ditempatkan pada produk deposito syari?ah dengan akad mu{\d d}arabah muthlaqah. Praktek ini mengacu pada fatwa DSN/MUI/No.03/2000 dan telah sesuai dengan fatwa tersebut. Namun pada prakteknya adanya kekurangan sosialisasi yang dilakukan oleh LKPSWU maupun nazir kepada masyarakat luas. Begitu juga dalam pemenuhan kepatuhan syari?ah dalam pengelolaan wakaf uang oleh BPD DIY Syariah yang telah sesuai dengan enam indikator. Keenam indikator ini peneliti gunakan dalam menilai Tingkat kepatuhan syariah yaitu akad sesuai dengan prinsip syariah, pengelolaan wakaf uang sesuai dengan prinsip syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai sesuai prinsip syariah, sumber dana yang halal, keikutsertaan dewan pengawas syariah dalam pengawasan di setiap kegiatan operasionalnya, dan laporan aktivitas ekonomi sesuai dengan akuntansi syariah. Pada keenam indikator ini telah dipraktikkan oleh BPD Syariah, dengan catatan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturab Badan Wakaf Indonesia (PBWI) No.01 Tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (3).} }