@phdthesis{digilib63765, month = {October}, title = {HADIS LARANGAN PENGGUNAAN PARFUM BAGI PEREMPUAN (Studi Ma?ani Al-Hadis)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18105050075 Miftah Rijalul Vikri}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dadi Nurhaedi, S.Ag, M.Si.}, keywords = {hadis; penggunaan parfum; Ma?anil Hadis; Nurun Najwah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63765/}, abstract = {Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi nomor 2786 yang berbicara tentang perempuan yang memakai parfum lalu ia melewati sekumpulan laki-laki agar aroma parfumnya itu tercium oleh mereka, perbuatan tersebut dianggap sebagai perilaku pelacur/pezina. Namun melihat perkembangan zaman yang sudah berbeda saat munculnya hadis ini menyebabkan problematik bagi para pengguna parfum baik laki-laki ataupun perempuan. Oleh karena itu penelitian ini mengupas bagaimana memahami isi hadis dan kualitas hadis larangan penggunaan parfum bagi perempuan serta mengkontekstualisasikan pada zaman sekarang, Dengan kajian Ma?anil Hadis menurut Nurun Najwah, pendekatan ini tidak melepas kedinamisan masyarakat dan keberadaan teks-teks hadis sebagai produk masa lalu. Penelitian ini bersifat kepustakaan (Liberary Research) dengan metode deskriptif-analitis untuk mencapai fokus kajian yang kompleks. Penelitian ini memberikan hasil bahwa pemahaman hadis larangan penggunaan parfum bagi perempuan harus dipandang dengan dua sudut tekstual dan kontekstual. Secara tekstual, aspek otentisitas hadis tersebut baik internal dan eksternal tidak diragukan lagi keotentikannya, dalam arti status hadisnya bernilai shahih dan dapat dijadikan hujjah. Pemahaman kandungan redaksi hadis juga menunjukkan bahwa larangan perempuan memakai parfum ini disebabkan pemakaian yang berlebihan dan adanya motif yang melatarbelakangi pelaku. Secara kontekstual, pemahaman hadis larangan perempuan penggunaan parfum ini tidak tertuju pada gender tertentu, melainkan konteks larangan ini berlaku juga untuk laki-laki dan perempuan. Sehingga keberadaan teks hadis tidak terkesan menyudutkan kaum perempuan dan maksud yang disampaikan Nabi Muhammad Saw, tersampaikan secara utuh kepada umatnya.} }