%0 Thesis %9 Skripsi %A Mas Agung Firdaus, NIM.: 19103060031 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:63792 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Adab Bersalaman, Wanita Ajnabiyah, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi‘i, Al Ikhtilafu fi Fahmi an Nassi wa Tafsirihi dan Ta‘arudul al Adilah %P 140 %T PERBANDINGAN IJTIHAD MAZHAB MALIKI DAN MAZHAB SYAFI’I, TENTANG HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA AJNABIYAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63792/ %X Bersalaman antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya menjadi permasalahan dalam masyarakat. Sebagian masyarakat mengatakan bahwa bersalaman dengan wanita Ajnabiyah boleh, sedangkan sebagian lainnya meyakini bahwa itu haram, hal ini menarik perhatian peneliti untuk mengkaji dalam sebuah penelitian bagaimana hukum bersalaman dengan wanita Ajnabiyah menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi‘i yang keduanya terkenal dengan guru dan murid sekaligus mazhab syafi‘i adalah mazhab yang paling banyak dianut di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan (library reseach),artinya penelitian ini hanya fokus pada data yang bersumber dari literatur literatur yang berkaitan. Data primer bersumber dari kitab karya kedua Mazhab tersebut. yaitu Muwatta malik karya Imam Malik dan Musnad karya Imam Syafi‘i. Data sckunder berupa pendapat kedua Mazhab tersebut serta data data yang relevan berkaitan dengan tema yang dibahas. Data tersier bersumber dari data pendukung yang sifatnya hanya melengkapi saja, seperti data dari internet. Adapun sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yakni mendeskripsikan permasalahan yang peneliti angkat, dilanjutkan dengan menganalisa permasahalan, dan yang terakhir membandingkannya berdasarkan data yang peneliti peroleh. Pada penelitian ini, penyusun menggunakan pendekatan teori Al Ikhtilafu fi Fahmi an Nassi wa Tafsirihi dan Ta‘arudul al Adilah Mazhab Maliki berpendapat bahwa bersalaman dengan wanita Ajnabiyah adalah haram dan sebagian mazhab maliki ada yang memperbolehkan dengan memakai penghalang dengan syarat tidak adanya fitnah dan hasrat nafsu. Sedangkan Mazhab Syafi‘i mengharamkan secara mutlak karena kehati hatian dengan tujuan untuk menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat membawa kita kepada godaan yang diharamkan secara syar'i. Dalam pendekatan Al Ikhtilafu fi Fahmi an Nassi wa Tafsirihi, hadis tentang bai’ah, bahwa yang lebih penting adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan alasan atau situasi tertentu, keharaman menyentuh tangan wanita selama bai'at berlaku secara umum, bukan hanya terkait dengan situasi bai'at itu sendiri. Kemudian pendekatan Ta‘arudul al Adilah, bahwa hadis yang menjelaskan tentang bersalaman dengan wanita Ajnabiyah merupakan Ta‘arudh Zahiri, dan hasil komprominya adalah bahwa tidak diperbolehkan berjabat tangan antara laki laki dan perempuan. %Z Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.SI.