@phdthesis{digilib638, month = {October}, author = { KHILYATUN NIKMAH - NIM. 03380371}, note = {Pembimbing: Drs. H.A. Malik Madani, MA. ; Yasin Bidi, S.Ag., M.Ag.}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, title = {WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN ISTIDLALNYA TENTANG ZAKAT PROPERTI}, publisher = {Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, journal = {Fakultas Syariah}, year = {2008}, keywords = {Zakat Properti}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/638/}, abstract = { ABSTRAK Dalam kitab fiqh klasik pembahasan tentang zakat pada umumnya menguraikan secara tekstual-teoretik, yaitu uraian yang berkaitan hanya dengan jenis harta benda, syarat-syarat dan siapa yang berhak menerima zakat, namun perubahan-perubahan sosial yang dihadapi ummat Islam pada periode modern telah mengundang sejumlah masalah yang serius berkaitan dengan hukum Islam. Hal ini berarti fiqh dituntut dinamis, kontekstual dan selalu akomodatif terhadap segala persoalan tematis yang pada umumnya tidak terlepas dari berbagai aspek kehidupan yang berdimensi luas, seperti halnya properti. Properti adalah harta yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang yang mempunyai masa manfaat (umur ekonomis) lebih dari satu tahun dan digunakan untuk operasi usaha. Properti merupakan fenomena yang muncul pada abad modern ini yang ketentuan hukumnya belum pernah dibahas dalam khazanah fiqh klasik, karena pada zaman dahulu, rumah hanya berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan pokok saja. Sedangkan sekarang ini, rumah sudah berubah fungsi untuk tujuan komersial. Dalam penelitian ini, penyusun memilih salah satu tokoh, yaitu Wahbah az-Zuhaili sebagai tokoh yang representatif dalam bidang fiqh. Selanjutnya yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana dalil dan istidlal yang digunakan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam menentukan hukum zakat properti serta jenis ijtihadnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu berusaha menggambarkan dan menguraikan pandangan Wahbah az-Zuhaili tentang zakat properti kemudian penyusun mencoba menganalisis dengan data-data yang ada. Adapun jenis penelitian ini bertumpu pada kajian pustaka atau Library Research, yaitu sumber data diperoleh dari bahan-bahan pustaka terutama karya Wahbbah az-Zuhaili, dengan didukung karya tokoh lain baik berupa buku, makalah, artikel maupun jurnal yang sesuai dengan penelitian ini. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa Wahbah az-Zuhaili memandang properti termasuk harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak disebutkan dalam al-Qur'an maupun hadist secara tekstual. Ketetapan ini didasarkan pada keumuman nas al-Qur'an , yaitu surat at-Taubah ayat 103 dan al-Ma'arij ayat 24. dalam kedua ayat tersebut disebutkan kata Amwal yang mengandung arti umum (Am). Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan amwal dengan harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang tanpa membedakan satu kekayaan dengan kekayaan yang lain, termasuk properti. Di samping itu, properti juga harus memenuhi beberapa syarat wajib zakat, yaitu milik penuh, harta yang produktif, cukup nisab, berlaku satu tahun serta melebihi kebutuhan pokok. Kaidah yang digunakan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam memperluas kategori harta wajib zakat, bersandar pada dalil-dalil umum, di samping berpegangan pada syarat harta wajib zakat. Adapun ijtihad yang digunakan oleh Wahbah az-Zuhaili adalah al-Ijtihad al-Qiyasi, yaitu meletakan hukum-hukum syar'iyyah untuk kejadian atau peristiwa yang tidak terdapat di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat di dalam nas hukum syar'i.} }