@phdthesis{digilib63824, month = {January}, title = {PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG PENUNDAAN PEMILU DALAM KONSEP KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN SIYASAH QADA?IYAH (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.757/PDT/G/2022/PN/JKT/PST)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103070017 Hakam Baihaqi}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Nilman Ghofur, M.Sos.}, keywords = {Putusan Pengadilan, Penundaan Pemilu, Siyasah Qadha?iyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63824/}, abstract = {Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/ PN Jkt Pst. Walaupun pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum melakukan banding, namun putusan tersebut perlu dikaji dari sudut pandang hukum yang menjadi latar belakang penelitian ini. Hal ini dikarenakan, Pengadilan Negeri Jakarta pusat seharusnya menolak perkara tersebut karena bukan ranah kompetensinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompentesi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan Undang-Undang yaitu dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan keuasaan kehakiman, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan landasan teori yang digunakan adalah teori kekuasaan kehakiman, dan teori Siyasah Qadha?iyah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena perbuatan melawan hukum merupakan sengketa administrasi yang seharusnya menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jika ditinjau melalui perspektif sistem peradilan islam, lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Wilayah Mazhalim. Hal ini dikarenakan subjek sengketa, dimana dalam perkara a quo adalah antara partai PRIMA sebagai penggugat melawan KPU (lembaga negara) sebagai pihak tergugat, dan yang menjadi objek gugatannya adalah keputusan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut.} }