@article{digilib63886, volume = {23}, number = {3}, author = {- Abdullah Jarir and - Ratno Lukito and - Moch. Nur Ichwan}, title = {Legal Reasoning on Paternity Discursive Debate on Children Out of Wedlock in Indonesia}, publisher = {Faculty of Sharia \& Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta}, journal = {AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah}, pages = {449--472}, year = {2023}, keywords = {anak luar nikah; Mahkamah Konstitusi; penalaran hukum; warisan Islam; dan ahli hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63886/}, abstract = {Artikel ini menjelaskan mengapa para ulama dan ahli hukum Islam Indonesia yang menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal melihat norma-norma progresif dalam Islam dan hak asasi manusia. Mereka berargumen bahwa keputusan yang menetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan nasab tidak hanya dengan ibunya tetapi juga dengan ayahnya bertentangan dan tidak memiliki dasar hukum dalam yurisprudensi Islam. Oleh karena itu, makalah ini akan memberikan dasar pemikiran dari argumen para ahli hukum Islam, termasuk ulama Indonesia, dan pendukung keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia. Kesimpulannya, para ulama dan ahli hukum Islam Indonesia selama ini menganut pandangan konservatisme, yaitu pemikiran yang statis dan tekstual dalam menafsirkan hadis tentang masalah anak di luar nikah. Akibatnya, mereka tidak menerima penafsiran lain. Padahal, ada penafsiran lain disampaikan oleh para ahli hukum Islam klasik seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibrahim al-Nakh{\=a}'{\=i}, yang berpendapat bahwa anak di luar nikah memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya. Sementara itu, pendukung putusan MK menganut pandangan progresif yang mempertimbangkan kepentingan umum-anak-anak.} }