%A NIM.: 06370035 Abdul Munib %O Pembimbing: Drs. Ocktoberrinsyah, M.Ag. dan Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. %T KEJAHATAN DENGAN SARANA JEJARING SOSIAL FACEBOOK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Perkembangan teknologi informasi kian hari kian tak terbendung lagi, perkembangan teknologi informasi khususnya internet. Bahkan teknologi internet sudah menjadi sebuah kebutuhan yang mendasar. Internet pada saat ini berkembang pesat, tidak hanya memuat website ataupun blog-blog yang disediakan, akan tetapi sudah merambah pada situs-situs jejaring sosial seperti friendster, hi5, twitter, eBuddy, geal-geol dan yang paling fenomenal pada akhir-akhir ini adalah situs jejaring sosial yang bernama facebook. Seiring dari perkembangan teknologi informasi tersebut juga menimbulkan masalah, seperti kasus-kasus penipuan yang berawal dari perkenalan melalui jejaring sosial facebook, penculikan dan sebagainya. Mengingat persoalan tersebut maka penyusun merasa tertarik untuk menelitinya. Bagai mana Islam memandang kejahatan melalui jejaring facebook dan penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library riserch), dengan mengumpulkan data yang berkaitan dengan pembahasan melalui penelaahan dan penelusuran bersifat deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menjelaskan data yang berkaitan dengan pokok pembahasan, kemudian menguraikan segala sesuatunya dengan cermat dan terarah, dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Sedangkan teknik pengelolaan data yang digunakan adalah library dan metode analisa menggunakan data kuantitatif. Jejaring sosial facebook sebagai salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi tidak dapat dihindarkan, oleh sebab itu facebook sebagai buah dari ilmu pengetahuan bebas nilai, namun jika ada persoalan yang menyertai facebook adalah sesuatu yang wajar dan sesuatu yang semestinya diantisipasi, sebab Islam menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi tidak ada persoalan facebook sebagai sebuah hasil dari ilmu pengetahuan dalam Islam. Untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh facebook dapat dialakukan dengan dua cara yaitu: pertama, melakukan proteksi terhadap facebook namun tetap menjunjung tinggi kebebasan bereksperesi dan berpendapat, kedua, melakukan proteksi terhadap user (pengguna) facebook. %K Facebook, Media Sosial, Maqaṣid as- Syari'ah %D 2010 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib64047