TY - THES N1 - Pembimbing: M. Yazid Affandi, S.Ag., M.Ag. dan Nanang M. Hidayatullah, S.H., M.Si. ID - digilib64050 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64050/ A1 - Amiroh Nur Hanifah, NIM.: 06380015 Y1 - 2010/09/24/ N2 - Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai kelembagaan Islam, wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat Islam. Seperti yang terjadi di daerah Bantul, meskipun pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf sudah berjalan dengan baik namun belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa harta wakaf yang baru dapat dikembangkan dan dari data harta wakaf yang tersusun rapi namun masih ada harta wakaf yang belum bersertifikat. Di samping itu, kebayakan masyarakat masih berpaham bahwa harta wakaf tidak boleh diubah-ubah. Melihat kenyataan yang demikian, dan kondisi masyarakat yang semakin hari semakin dituntut akan kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi, kiranya perlu pengembangan wakaf yang dapat dimanfaatkan dan tidak bertentangan dengan tujuan wakaf. Adapun rumusan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bagaimanakah pengelolaan harta wakaf di BAZAWA Bantul? dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan harta wakaf di BAZAWA Bantul. Penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview, penelitian ini bersifat diskriptif. Adapun analisis yang digunakan adalah kualitatif serta menggunakan pendekatan fenomenologik. Berdasarkan hasil penelitian, penyusun menemukan fakta bahwa pengelolaan harta wakaf sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat sehingga masih banyak timbul persengketaan dan kurangnya pemahaman nadzir tentang pemgelolaan dan pemanfaatan harta atau tanah wakaf tersebut. Setelah melakukan penelitian, penyusun dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan wakaf di BAZAWA Bantul sudah berjalan dengan baik, karena sudah ada pengembangan harta wakaf yang pemanfaatannya telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, pengurus BAZAWA Bantul masih kurang teliti karena ternyata masih ada tanah wakaf yang belum bersertifikat dan pemanfaatannya pun kurang efisien, dapat pula dikatakan tejadi kemubadziran dalam pemanfaatan harta wakaf. Sehingga banyak harta wakaf yang tidak terurus dan mati dibiarkan begitu saja. Selain itu masyarakat Bantul kurang memahami tentang adanya pengelolaan wakaf dimana hasilnya dapat membantu para pengusaha, pengrajin, serta pemilik industri menengah yang ada di Kabupaten Bantul yang telah memberikan sumbangan income, sehingga pendapatan Bantul dapat meningkat dan perekonomian stabil PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Wakaf KW - Pendapat Ulama KW - Pengalihan Fungsi Harta Wakaf M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN WAKAF DI BAZAWA BANTUL AV - restricted EP - 113 ER -