TY - THES N1 - Pembimbing : Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H. ID - digilib64252 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64252/ A1 - Yayu Fitriyani Komalasari, NIM.: 20103040129 Y1 - 2023/12/12/ N2 - Penyalahgunaan narkotika oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta tetap terjadi meskipun telah diberlakukan sanksi hukuman disiplin. Hal tersebut tidak menyebabkan narapidana takut untuk kembali melakukan suatu kejahatan tindak pidana narkotika, narapidana yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Lapas dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf g Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Adapun dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana diduga tindak pidana, Kepala Lapas akan meneruskan kepada instansi yang berwenang (Pasal 17 Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013). Berdasarkan hal di atas, penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. (2) faktor-faktor penyebab narapidana melakukan penyalahgunaan narkotika di Lapas. Jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan bersifat yuridis-empiris. Adapun pengumpulan data penelitian ini melalui studi observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode empiris, yakni pendekatan dengan cara melihat dan mengamati dari segi kenyataan berlakunya hukum di lapangan. Dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan studi observasi pada tempat atau lokasi yang diteliti guna untuk memberikan gambaran secara jelas sekaligus lengkap tentang masalah yang diteliti. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya yang bersifat deskriptif, yakni penelitian yang memberikan gambaran secara jelas serta terperinci mengenai permasalahan yang diteliti oleh penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pernah terjadi sebanyak 3 (tiga kali) pada tahun 2019, dan tercatat terjadi 1 (satu) kali pada Agustus-September 2023. Hal tersebut terjadi karena adanya modus dari seorang pengunjung lapas yang membawakan makanan untuk warga binaan dan kerjasama antara warga binaan dengan petugas kebersihan Lapas. Adapun faktor-faktor penyebabnya diantaranya, faktor intern: faktor kepribadian diri pelaku dan faktor ekonomi. Faktor ekstern: tergabung dalam jaringan narkoba dan faktor kesempatan. Terhadap narapidana yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Lapas dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Selain itu, masa tahanan yang pelaku miliki sebelumnya dapat ditambahkan dengan hukuman berdasarkan tindak pidana yang dilakukan di Lapas. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - penyalahgunaan narkotika; penegakan hukum; narapidana narkotika; tindak pidana M1 - skripsi TI - PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 124 ER -