@mastersthesis{digilib64258, month = {December}, title = {ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PEER TO PEER LENDING SYARIAH BERDASARKAN POJK NOMOR 10/ POJK.05/2022}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21203012043 Tamma Qisthia, S.H.}, year = {2023}, note = {Pembimbing : Dr. H. abdul Mujib, M.Ag.}, keywords = {peer to peer lending; perlindungan hukum konsumen; standard agreement}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64258/}, abstract = {Peer to peer lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung dengan menngunakan aplikasi. Penyelenggara layanan peer to peer lending syariah membatasi kewajiban mereka dengan memuat perjanjian baku yang diduga terdapat pengalihan tanggung jawab dalam perjanjian tersebut. Karena sifatnya menekan pihak yang lemah maka perjanjian baku tidak jarang disalahgunakan dan dapat menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Pemberi Pinjaman Dan Penerima Pinjaman Pada Layanan Peer To Peer Landing Syariah?. 2) Bagaimana perjanjian baku pada layanan layanan peer to peer landing syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05 2022? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum mengenai perlindungan hukum terhadap layanan peer to peer lending syariah dengan menganalisisnya menggunakan POJK No 10/POJK.05/2022. Sumber data yang diperoleh melalui aplikasi peer to peer lending maupun website, dan dokumen lain yang terdapat relevansinya dengan fitur peer to peer lending fintech Syariah. Hasil dari penelitian ini bahwa penerapan perjanjian baku pada layanan peer to peer lending syariah sebagaimana dijelaskan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang merupakan regulasi peer to peer lending, dan dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan, menjelaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi. Hubungan hukum antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman didasari oleh adanya perjanjian dalam bentuk perjajian standar atau perjanjian baku. Pada perjanjian baku tersebut penyelenggara memiliki posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan pemberi pinjaman. Hal ini dikarenakan masih terdapat pengalihan tanggung jawab yang dilakukan oleh penyelenggara kepada pemberi pinjaman. Jika dilihat pada aspek asas perlindungan konsumen yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, asas kepastian hukum. Tidak sesuainya klausula baku terhadap asas perlindungan konsumen memberikan kerugian bagi pengguna layanan peer to peer lending syariah.} }