TY  - THES
N1  - Pembimbing: Prof. Dr. Suksiknan, M.Ag.
ID  - digilib64280
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64280/
A1  - Moh Fathul Masalik, NIM.: 15360056
Y1  - 2022/08/09/
N2  - Makanan adalah kebutuhan mendasar manusia dalam hidup. Dalam ajaran Islam, makanan yang dikonsumsi manusia, khususnya umat Islam, tidaklah bebas, namun harus selektif, yakni halal sesuai petunjuk Allah SWT dalam Al-Quran dan penjelasan Nabi Muhammad SAW dalam hadis, serta baik, dan sehat (????? ???? ). Dengan beragamnya makanan yang dikonsumsi manusia berbeda antar daerah atau negara lain namun standar halal/haram makanan tersebut bisa mengacu kepada yang diperkenalkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam ajaran Islam. Bekicot menurut beberapa kalangan dianggap bersifat menjijikan, namun bagi sebagian masyarakat bekicot merupakan makanan yang cukup digemari. Dari latar belakang tersebut, maka akan muncul beberapa problem yang dapat dikaji dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pandangan Mazhab Maliki dan Mazhab Asy-Syafi?? tentang hukum mengkonsumsi bekicot serta perbedaan dan persamaan metode istinb?? hukum Mazhab M?liki dan Mazhab Asy-Syafi?? tentang mengkonsumsi bekicot. Adapun jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah dengan penelitian pustaka (Library Reseach), yakni penelitian yang dilakukan dengan menelaah dari bahan primer karangan Mazhab M?liki yang berkaitan dengan masalah penelitian dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubr? yang merupakan kumpulan pendapat Mazhab Maliki yang diriwayatkan oleh Imam Sahnoun kitab karya Ibn W?lid al-Baj? al-Andalusi, yang mensyarahi kitab al- Muwata? dalam kitab , al-Muntaqa Syarh Muwa?a? dan pendapat Mazhab Asy-Syafi?i, didapatkan dari kitab al-Umm karangan Mazhab Asy-Syafi?i, dan Kit?b al-Majmu? Syarh al-Muhazzab li al-Syairazi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terjadi perbedaan antara Mazhab M?liki dan Mazhab Asy-Syafi'i dalam menyimpulkan hukum mengkonsusmsi bekicot bagi Mazhab M?liki adalah halal dikarenakan bekicot dipandang bukan hewan melata dan bukan hewan yang menjijikan (??????? ) sehingga bekicot halal dikonsumsi Kehalalan memakan bekicot mempunyai hukum yang sama seperti belalang, dalil yang digunakan Mazhab Maliki yaitu QS. al-Maidah (5):4 dan hadis riwayat Ibn Majah dari Ibn Umar, metode istinb?? Mazhab M?liki yaitu istinbat ta?lili yang diarahkan pada penemuan illat qiy?s?. Sedangkan Mazhab Asy-Syafi'i hukum mengkonsumsi bekicot adalah Haram dikarenakan ia masuk sebagai hewan yang menjijikan (??????? ) sehingga bekicot haram untuk dikonsumsi, dalil yang digunakan Mazhab Asy-Sy?fi?? yaitu QS. al-Maidah (5):4 dan QS. al-A?raf (7):157, metode istinb?? Mazhab Asy-Syafi?i yaitu istinbat ta?lili yang diarahkan pada penemuan illat syar?i.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - Bekicot; Mazhab Maliki; Mazhab Asy-Syafi'i; istinbath hukum
M1  - skripsi
TI  - HUKUM MENGKONSUMSI BEKICOT (STUDI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB MALIKI DAN MAZHAB ASY-SYAFI?I)
AV  - restricted
EP  - 112
ER  -