TY - THES N1 - Pembimbing: Fathurrahman S.Ag., M.Si. dan Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum. ID - digilib64419 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64419/ A1 - Ahmad Zubaidi, NIM.: 06360015 Y1 - 2010/07/09/ N2 - Sejak awal kemunculannya, pajak diasumsikan dapat memberikan sumbangsih kepada negara dengan cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Dengan kata lain pajak merupakan perikatan yang lahir dari inisiatif yang selayaknya dapat memberikan kenyamanan demi kesejahteraan. Upaya penagihan pajak tentu merupakan hal yang sangat penting, sehingga perlu dipahami bahwa pajak yang dari sisi ekonomi merupakan peralihan kekayaan dari wajib pajak ke dalam kas negara dengan berbagai kebijakan. Oleh karena itu wajib pajak tentu saja secara alamiah harus memenuhi kewajiban tersebut. Namun, dalam perbincangan seputar pajak tersebut terdapat perdebatan yang hingga kini masih santer diperbincangkan. Dalam kesempatan ini penyusun akan mengangkap pendapat dua tokoh besar Islam yang keduanya memiliki argumentasi untuk mempertahankan atau menghapus sistem perpajakan, yaitu pandangan Y?suf Qard?awî sebagai tokoh yang sangat menganjurkan praktek pajak, serta pandangan H?asan ?urâbî sebagai tokoh yang justru menolak diterapkannya pajak dimanapun dan kapanpun dengan berbagai dalil yang mendasarinya. Agar penelitian berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan maka penelitian ini memerlukan suatu metode tertentu. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasinya dari buku-buku hukum, buku-buku perpajakan baik yang berasal dari karya H?asan ?urâbî maupun Y?suf Qard?âwî dan/atau karya perpajakan lain, kitab fikih, jurnal dan literatur yang berkaitan atau relevan dengan objek kajian. Berdasarkan metode-metode yang sudah digunakan, maka terungkaplah bahwa perdebatan seputar pajak ternyata masih terjadi dengan klasifikasi pendapat yang berbeda-beda dan penggunaan dalil yang juga berbeda, khususnya pendapat dua tokoh besar seperti Y?suf Qard?âwî dan H?asan Turâbî. Perdebatan tersebut di satu sisi menginginkan pajak dihapus dengan berbagai alasan dan di sisi lain justru menginginkan pajak tetap dipertahankan, pajak tetap layak untuk debenahi sebagai salah satu instrumen pendapatan keuangan negara demi kepentingan umum. Kedua pendapat itu setidaknya mampu menjadi refleksi bagi penguasa suatu negara untuk memberdayakan pajak dengan lebih humanis, tidak hanya menjadi ketentuan sepihak tanpa ada keinginan yang utuh demi perbaikan ekonomi rakyat miskin. Apabila hal tersebut masih enggan dilakukan maka seharusnya sistem perpajakan tersebut dihapus dan lebih memberdayakan zakat, karena mekanisme yang diatur dalam zakat lebih menitikberatkan kepentingan sosial dengan ketentuanketentuan yang telah diatur baik dalam al-Qur?ân maupun Hadis PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Zakat KW - Pajak KW - Pemikiran Hasan Turabi KW - Pemikiran Yusuf Qardawi M1 - skripsi TI - PAJAK DALAM PANDANGAN HASAN TURABI DAN YUSUF QARDDAWI AV - restricted EP - 116 ER -