TY - UNPB N1 - Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum Dan Fathorrahman, S.Ag., M.Si ID - digilib64420 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64420/ A1 - Arif Hidayat, NIM.: 06360001 Y1 - 2010/07/01/ N2 - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak agar anak mendapatkan naungan yang pasti di hadapan hukum dan tidak mendapatkan diskriminasi atau perlakuan tidak adil dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Anak adalah orang yang belum mempunyai kekuatan untuk bertindak dan berusaha sendiri dalam hal apapun tanpa adanya orang yang berada dekat dengannya. Salah satu produk fiqh Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan Inpres No. 1 tahun 1991 sebagai pedoman Hakim Agama dalam memutuskan perkara umat Islam Indonesia, jadi KHI tidak mempunyai kekuatan hukum sebelum adanya putusan hakim dalam suatu perkara. Terkait anak, KHI pada dasarnya mempunyai kesamaa n dengan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yakni adanya anak sah dan tidak sah, pernikahanlah yang menjadi tolok ukur sah atau tidaknya anak. Jika anak dalam perkawinan, meski pembenihannya dilakukan tidak sedang dalam ikatan pernikahan maka anak secara sah dan bernasab pada ayah namun jika telah lahir sedangkan tidak adanya ikatan perkawinan maka anak disebut anak luar kawin dan hanya bernasab pada ibu dan keluarga ibu. Penyusun dalam penelitiannya menggunakan penelitian kepustakaan (library riset), dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat diskriptif analisis komparatif. Untuk kemudian digunakan dalam menelaah kasus anak luar kawin yang khususnya tidak ada pertanggungjawaban dari pihak laki- laki, sementara hukum tidak mengatur terkait pemaksaan laki- laki untuk menikahi wanita yang dihamilinya. Bagaimana pengaturannya dalam hukum dan bagaimana bentuk perlindungannya serta komparasi pengaturannya dalam kedua aturan tersebut. Setelah menganalisa Undang-undang Perlindungan Anak dan KHI terkait perlindungan hukum anak luar kawin, penyusun berkesimpulan bahwa anak luar kawin tidak mendapat pertanggungjawaban yang wajib dari pihak laki- laki terkait anak yang lahir, nasab hanya pada pihak ibu saja dan keluarga ibu yang bertanggungjawab atas anak secara hukum. Sehingga pada catatan akta, anak akan berstatus luar kawin atau hanya berorangtua ibu saja. Sedangkan komparasi pengaturan perlindungan anak luar kawin dalam Undang-undang Perlindungan Anak adalah tidak adanya pembeda antara status anak, latar belakang anak sehingga semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari diskriminasi, penerlantaran, ketidakadilan maupun kekerasan. Pihak yang bertanggungjawab atas anak adalah orang tua dan keluarga, masyarakat serta pemerintah (negara). Sedangkan KHI membedakan anak luar kawin dengan anak dalam kawin atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sehingga anak luar kawin tidak bernasab dengan lakilaki (ayah biologis) sehingga secara hukum anak tidak berhak mendapatkan hak dari ayah biologis melainkan berhak nafkah dari ibu dan keluarga ibu saja. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perlindungan Hukum KW - Anak Luar Kawin KW - Status KW - Nasab KW - Wujud Perlindungan KW - Komparasi. M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LUAR KAWIN (STUDI PERBANDINGAN UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM) AV - restricted EP - 137 ER -