@phdthesis{digilib64439, month = {July}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG BERMELAMIN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 05380035 Irfana Muthi?ah}, year = {2010}, note = {Pembimbing: Drs. Riyanta, M.Hum dan Hj.Fatma Amilia, S. Ag, M. Si}, keywords = {Jual Beli, Barang Melamin, Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64439/}, abstract = {Barang Bermerlamin adalah hasil dari persenyawaan zat kimia beracun, yakni senyawa organik yang sering dikombinasikan dengan formalin untuk memproduksi melamin resin yang sintetis polimer yang tahan api dan panas namun berbahaya bagi kesehatan jika dipakai melaui mulut. Berdasarkan persoalan tersebut di atas, penelitian ini hendak mengkaji dan mendeskripsikan tentang jual beli barang bermelamin perspektif hukum Islam. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ushul fiqh (Normatif) berlandaskan al-Qur?an dan al- Hadis dan bersifat Descriptif-analitik, yaitu bagaimana dampak barang bermelamin bagi kesehatan dan melakukan kajian tentang bagaimana jual beli barang bermelamin dalam pandangan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini dalam pandangan hukum Islam jual beli barang bermelamin secara umum sama dengan praktek jual beli lainnya. Transaksi jual beli barang-barang bermelamin yang terjadi dalam skripsi ini dilakukan oleh pelaku usaha atau pedagang dengan konsumen selaku pihak pembeli seperti pada umumnya tidak ada perbedaan. Produknya bisa didapatkan di toko-toko bahan kimia, toko khusus penjual barang perabotan rumah tangga di pasar tradisonal dan toko-toko. Jenis produknya bermacam-macam. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli barang bermelamin secara umum adalah sah karena telah dipenuhinya syarat-syarat dan rukun jual beli, namun ada pengecualian jika melamin sebagai campuran yang terdapat dalam makanan dan peralatan makanan tersebut yang dikonsumsi masuk kedalam tubuh tidak dibolehkan karena tidak diketahui atau tidak bisa dipahami oleh pembeli (konsumen) terhadap zat yang terkandung didalamnya dan juga tidak disertakan keterangan cara pemakaian, kegunaan, komposisi, serta dosisnya. Sedangkan pada peralatan makanan jika peralatan tersebut tidak dipakai atau hanya sebagai perhiasan/pajangan ansih tanpa tujuan kemusrikan dan kemafsadatan dibolehkan, jika digunakan sebagai finishing untuk pengecetan bahan furniture dibolehkan hanya kurang ramah lingkungan, Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada para konsumen diharapkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian akan bahaya menggunakan barang bermelamin dan hendaknya lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan diri dan keluarga. Bagi pedagang diharapkah tidak menjual barang-barang yang membahayakan nyawa pembeli sedangkan bagi pelaku usaha diharapkan mau mengalihkan dan menghentikan produktivitas produknya agar memproduksi barang yang lebih bermanfaat dan tidak membahayakan bagi konsumen. Penggunaan melamin pada perabot makanan hanya dibolehkan untuk kemaslahatan umat, seperti penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan} }