@phdthesis{digilib64470, month = {December}, title = {TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEKUENSI DELIK ADUAN PADA PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA SENI DESAIN GRAFIS}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103080033 Tiara Putri Salsabilla}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si.}, keywords = {desain grafis; hak cipta; delik aduan, ?Urf}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64470/}, abstract = {Negara Indonesia telah memfasilitasi perlindungan hak cipta dengan peraturan-peraturan tertulis berbentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UUHC Tahun 2014 ini, hak cipta termasuk ke dalam delik aduan sehingga sebuah kasus dapat diproses jika pencipta atau pemegang hak cipta yang mengadukan sendiri kerugian yang dialaminya. Akan tetapi, pada praktiknya banyak pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang tidak melakukan aduan terhadap karyanya yang dilanggar haknya oleh pihak lain. Hal ini membuat celah bagi para pelanggar hak cipta untuk terus melakukan pelanggaran. Penelitian ini secara khusus meneliti faktor-faktor penyebab pelanggaran hak cipta desain grafis terus terjadi di tengah masyarakat dengan pendekatan sosiologi hukum Islam serta sikap dan pandangan desainer grafis mengenai pelanggaran hak cipta atas ciptaan mereka dan faktor apa yang membuat mereka tidak melakukan aduan pada ciptaan mereka yang dilanggar pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik deskriptif. Data yang dikumpulkan menggunakan dua sumber yakni wawancara dan dokumentasi sebagai sumber utama serta sumber pustaka sebagai sumber sekunder. Informan dipilih menggunakan teknik snowball sampling, yakni para desainer grafis dari berbagai daerah di Indonesia. Wawancara pendukung lainnya dilakukan dengan wawancara resmi di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hasil dari penelitian ini memaparkan pertama, faktor utama yang melatarbelakangi pelanggaran hak cipta desain grafis adalah tidak terciptanya budaya hukum yang positif, fasilitas dan sarana kurang menunjang, dan kesadaran masyarakat yang minim. Sedangkan, faktor penunjang di antaranya adalah penerapan hukum (aturan) di masyarakat yang kurang maksimal dan para penegak hukum yang kurang responsif. Kedua, sikap atau respon yang diberikan oleh para desainer pelanggaran hak cipta yang diterima cenderung pasif. Ketiga, pelanggaran hak cipta desain grafis yang kian meningkat dan terus terjadi menjadi kebiasaan yang dianggap remeh dan lumrah di tengah masyarakat. Dalam pendekatan sosiologi hukum Islam, hal ini disebut ?urf fasid atau kebiasaan yang buruk yang bertentangan dengan syara? dan norma hukum.} }