%0 Thesis %9 Doctoral %A Siti Jahroh, NIM.: 19303012004 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:64480 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K hukum perkawinan; Turas al-Islami; usia nikah; poligami %P 311 %T PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM HUSEIN MUHAMMAD %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64480/ %X Dewasa ini, perbincangan seputar tema pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam semakin intens dilakukan oleh banyak kalangan terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Dalam konteks Indonesia, gagasan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam salah satunya dimunculkan oleh Husein Muhammad, seorang kiai pesantren dan feminis muslim. Problem akademik yang menjadi fokus kajian dalam disertasi ini adalah: mengapa Husein Muhammad melakukan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam? bagaimana model, dasar, dan metode pembaruannya? apa saja sasaran pembaruannya serta bagaimana pengaruh gagasan pembaruannya di Indonesia? Dalam rangka menjawab research question tersebut penulis menggunakan tiga kerangka teori, yakni teori sosiologi pengetahuan, teori kesetaraan gender, dan teori maqa>s}id asy-syari>’ah. Teori pertama dimaksudkan untuk mengeksplorasi latar historis munculnya gagasan pembaruan Husein Muhammad dalam kaitannya dengan konteks sosial, motif dan kepentingan dari gagasannya tersebut. Juga untuk menganalisis legitimasi kebenaran dan kesesuaian pemikirannya dengan konteks sosial di Indonesia sehingga ditemukan pengaruh pemikirannya di Indonesia. Teori kedua digunakan untuk menganalisis model dan sasaran pembaruan pemikirannya, apakah indikasi-indikasi terkait upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender tersebut hadir dalam model dan sasaran gagasan pembaruannya atau tidak. Adapun teori ketiga dimaksudkan untuk menganalisis dasar dan metode pembaruannya sehingga ditemukan secara jelas bagaimana konstruksi gagasan pembaruan pemikirannya, misalnya terkait dengan tema kajian batas usia nikah, ijba>r dan wali mujbir serta poligami. Hasil temuan dalam penelitian disertasi ini menyatakan bahwa kajian utama feminisme Husein Muhammad adalah persoalan ideologi patriarkhi yang dianggap sebagai asal-usul dari seluruh ketimpangan dan ketidakadilan gender serta munculnya kecenderungan misoginis yang mendasari penulisan dan pemahaman teks-teks keagamaan (fikih munakahat). Husein Muhammad kemudian melakukan upaya-upaya pembaruan hukum perkawinan Islam. Model pembaruannya adalah positifisasi hak-hak perempuan dan anak dari kajian hukum Islam (fikih) ke kajian hukum negara (berupa peraturan perundang-undangan). Dasar pijakan pembaruannya adalah khazanah klasik Islam (tura>s| al-Isla>mi>) dengan paradigma tauhid, hak asasi manusia, dan demokrasi (modernitas). Husein Muhammad juga mendasarkan pada nilai-nilai universal Islam, seperti keadilan ('adālah), kesetaraan (musāwāh), toleransi (tasāmuḥ), dan perdamaian (iṣlāḥ). Ada dua metode pembaruan yang ditawarkan oleh Husein Muhammad, yakni seleksi dan eksplorasi (ijtihad). Dalam konteks Indonesia, gagasan-gagasan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam Husein Muhammad turut mempengaruhi secara nyata dalam berbagai rumusan regulasi dan kebijakan. Hal ini sebagaimana tampak dalam peran serta dan peran aktif Husein Muhammad melalui publikasi karya-karya ilmiah dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang ia dirikan dalam mengusung dan mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak. %Z Promotor: Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag. dan Prof. Dr. Ali Sodiqin, S.Ag., M.Ag