@phdthesis{digilib64486, month = {January}, title = {PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA NO. 3 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2017 2022 DI PEKON NEGERI RATU KECAMATAN NGARAS KABUPATEN PESISIR BARAT}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103040139 Refki Putrabangsawan}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum.}, keywords = {community; village RPJM; legislasi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64486/}, abstract = {Penelitian ini membahas partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes) No.3 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) di Pekon Negeri Ratu. Tujuan pembangunan desa tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 ayat (1), yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan wahana serta potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Latar belakang penelitian melibatkan urgensi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rumusan masalah mencakup tingkat partisipasi masyarakat dan kesesuaian dengan pedoman pembangunan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, melibatkan wawancara dan studi kepustakaan. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis-Empiris. Data yang diperoleh disajikan secara deskritif kemudian dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa No. 3 Tahun2017 Tentang RPJM Desa Tahun 2017-2022 di Pekon Negeri Ratu melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, Karang Taruna, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterlibatan aktif ini menciptakan dimensi demokratis dalam menentukan arah pembangunan desa. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa, khususnya dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Proses musyawarah yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh-tokoh masyarakat berhasil menciptakan kesepahaman yang kokoh mengenai visi, misi, serta program kepala desa untuk periode enam tahun ke depan. Implikasi dan rekomendasi mencakup peningkatan partisipasi dan kesesuaian, dengan harapan memperkuat implementasi kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman partisipasi masyarakat dalam konteks perencanaan pembangunan desa.} }