%A NIM.: 20103070036 Annisa Rizqi Siti Nur Ma’Rifah %O Pembimbing: Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag %T ISLAM DAN SUKSESI KEPEMIMPINAN (ANALISIS TERHADAP DISTINGSI KEPALA DESA DAN LURAH DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRINSIP SYURA) %X Sistem pelaksanaan otonomi di Indonesia bertingkat, dimulai dari otonomi pemerintahan pusat sampai pemerintahan desa atau kelurahan. Beberapa daerah kabupaten/kota memiliki bentuk pemerintahan desa dan atau kelurahan. Sebagai contoh di Kabupaten Banyumas terdapat tiga ratus tiga (303) pemerintahan desa dan tiga puluh (30) kelurahan, di Kabuapten Purbalingga terdapat dua ratus dua puluh empat desa (224) dan lima belas (15) kelurahan. Pada tahun 2022 jumlah desa sebanyak 74.961 desa dan 8.506 kelurahan. Perbandingan jumlah desa dan kelurahan di Indonesia hampir 9:1. Kelurahan dan desa berada pada derajat yang sama namun dalam penyelengaraan pemerintahannya berbeda. Desa merupakan sistem pemerintahan yang memiliki kewenangan otonomi asli. Sebaliknya, kelurahan tidak diberikan hak otonomi asli. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait adanya perbedaan antara desa dan kelurahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perbedaan suksesi kepemimpinan kepala desa dan lurah berdasarkan peratura perundang-undangan dan prinsip syura Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat explanatif yaitu suatu penelitian yang menjelaskan hal-hal dibalik fenomena, dibalik sesuatu yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintahan desa dan kelurahan berbeda. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan perwujudan dari pelaksanaan sistem desentraslisasi atau otonomi asli. Sedangkan penyelengaraan pemerintahan kelurahan adalah perwujudan dari pelaksaanan sistem dekonsentrasi atau menerima pelimpahan kekuasaan dari pemerintah tingkat atas. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara eklusif melalui pilkades (Pemilihan Kepala Desa) sedangkan kelurahan dimpin oleh lurah yang dipilih secara inklusif melalui seleksi pegawai ASN oleh tim penyeleksi. Suksesi kepemimpinan tersebut memang berbeda metode, namun tidak menghilangkan esensi dari prinsip-prinsip syura atau musyawarah untuk mufakat. %K administrative village; succession; otonomi daerah; kelurahan %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib64487