@mastersthesis{digilib64489, month = {January}, title = {KEWARISAN BEDA AGAMA DI KECAMATAN KUALUH HULU, KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19203012039 Rizky Ardiansyah Hasibuan}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Sri Wahyuni, M.Ag,. M.Hum.}, keywords = {inheritance; kewarisan adat; KUHPerdata; kewarisan beda agama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64489/}, abstract = {Penyelesaian masalah kewarisan beda agama pada masyarakat Indonesia masih memiliki perbedaan terutama pada masyarakat adat. Dalam penelitian ini, kewarisan beda agama terjadi pada masyarakat adat Batak di Kecamatan Kualuh Hulu. Pada praktik pembagiannya, masyarakat adat Batak di Kecamatan Kualuh Hulu melakukan praktik yang berbeda dengan aturan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penyusun akan menganalisis kewarisan beda agama di Kecamatan Kualuh Hulu perspektif kepastian hukum dan maslahah. Serta bagaimana relevansinya dengan hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Penelitian pada tesis ini, penyusun menggunakan penelitian lapangan (Field Reasearch). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data penelitian, penyusun menganalisa dengan menggunakan perspektif kepastian hukum dan maslahah. Hasil penelitian terkait kewarisan beda agama di Kecamatan Kualuh Hulu berdasarkan perspektif kepastian hukum Gustav Radbruch pada skema tiga prinsip yaitu prinsip keadilan, prinsip kemanfaatan dan prinsip kepastian hukum dapat disahkan secara hukum adat karena memenuhi prinsip keadilan dan prinsip kemanfaatan. Akan tetapi tidak menjadi sah apabila berdasarkan hukum positif di Indonesia, karena pada penerapan kepastian hukumnya pembagian warisan bukan dibagi sama rata sudah ada ketentuan bagian ahli waris masing-masih dan ahli waris yang berbeda agama hanya boleh memperoleh wasiat wajibah dengan ketentuan 1/3. Dan ahli waris yang beragama Islam bagiannya sesuai kadar yang telah ditentukan. Berdasarkan perspektif mashlahah praktik kewarisan beda agama bisa memenuhi kemaslahatan karena sistem pembagian tersebut menciptakan kedamaian dianatara ahli waris, tidak menimbulkan konflik. Sistem pembagian sama rata tersebut didasari pada kebiasaan masyarakat adat Batak di Kecamatan Kualuh Hulu. Sistem ini dinilai memiliki kemaslahatan apabila ahli waris dapat membagi bagiannya secara suka rela dan berlandaskan kasih sayang.} }