%0 Thesis %9 Skripsi %A Fauzi Ardian Wibowo, NIM.: 20103040155 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:64492 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Minuman Alkohol, Ciu Bekonang; perdagangan minuman %P 112 %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN MINUMAN ALKOHOL JENIS CIU BEKONANG DI KOTA YOGYAKARTA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64492/ %X Perdagangan minuman alkohol jenis ciu bekonang di Kota Yogyakarta masih dilakukan oleh para penjual minuman alkohol yang tidak memiliki izin. Para penjual minuman alkohol jenis ciu bekonang yang tidak memiliki izin edar, saat ini masih dapat dengan mudah menjual dengan leluasa di Kota Yogyakarta dengan cara pengantaran langsung ke pembeli atau melakukan pertemuan di suatu tempat. Perdagangan yang dilakukan penjual minuman alkohol jenis ciu bekonang di Kota Yogyakarta ini merupakan suatu tindak pidana. Maka timbul pertanyaan terhadap bagaimana penegakan hukum perdagangan minuman alkohol jenis ciu bekonang tersebut. Penilitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara aparat penegak hukum di Kota Yogyakarta beserta penjual dan pembeli minuman alkohol ciu bekonang di Kota Yogyakarta. Sumber data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan studi kepustakaan. Kemudian dalam menganalisa, penyusun menggunakan teori penegakan hukum yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto. Hasil penelitian ini menunjukkkan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan minuman alkohol jenis ciu bekonang di Kota Yogyakarta dari Polresta belum optimal, dikarenakan kurangnya laporan masyarakat dan sebagian masyarakat masih tidak patuh hukum. Sedangkan Satpol PP Kota Yogyakarta penegakan yang dilakukan tidak optimal dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir proses yustisi tidak berjalan dengan baik, Perda belum memiliki efek jera, penjual minuman alkohol jenis ciu bekonang masih terselubung, keterampilan dari sumber dayanya belum banyak mengetahui terkait perdagangan minuman alkohol jenis ciu bekonang dengan cara pengantaran ke pembeli atau melakukan pertemuan di suatu tempat, sebagian masyarakat masih kurang sadar dan tidak patuh terhadap hukum. %Z Pembimbing: Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H.