@phdthesis{digilib64500, month = {January}, title = {PEMAHAMAN MURTADHA MUTHAHHARI TENTANG BUNGA BANK DAN RIBA: HADIS-HADIS LANDASAN PEMIKIRAN MURTADHA MUTHAHHARI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19105050100 Dea Nabila Hidayah}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. H. Agung Danarta, M.Ag.}, keywords = {hadis; riba; bunga bank}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64500/}, abstract = {Dalam agama Islam, riba dan bunga bank menjadi perhatian penting dalam hukum Islam. Dalam Al-Qur?an dan hadis, riba secara tegas dilarang dan dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari oleh umat muslim. Untuk itu peneliti merasa perlu mangkaji hadis tentang riba dan bunga bank. Oleh karenanya rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kehujjahan hadis tentang riba dan bunga bank dan bagimana pemaknaan hadis tentang riba dan bunga bank. Bentuk penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan) karena penelitian ini sifatnya kepustakaan, data yang digunakan menggunakan dua sumber yakni data primer dan sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teori yang digagas Yusuf Qardhawi dalam pemaknaan hadis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pemahaman Murtadha Muthahhari tentang riba dan bunga bank adalah Islam pada dasarnya melarang semua praktik pemberian bunga uang tanpa usaha, pinjaman tunai pada dasarnya harus didasarkan pada prinsip tolong menolong dan pada ahirnya tidak boleh mencekik pemberi pinjaman dengan bunga yang merusak diri sendiri, bunga bank sama dengan riba, dan menurutnya simpanan di bank atau deposito mencerminkan praktek kerjasama dalam dosa. Kedua, hadis pemikiran Murtadha Muthahhari dikarenakan Muratadha Muthahhari syiah jadi hadis yang peneliti temukan hanya artinya saja. Ketiga, kehujjahan dan kualitas hadisnya adalah sahih baik dari sanad maupun matan. Sahih dari sanad karena telah memenuhi syarat kesahihan sanad yakni sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang dabit, terhindar dari syadz (janggal) dan ?illat (cacat). Sahih dari segi matan dikarenakan hadis tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur?an, hadis lainnya.} }