<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA"^^ . "Pengaturan terhadap hukuman cambuk di Aceh dikenalkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu salah satu qanun yang mengatur hukum pidana sesuai dengan syariat Islam. Aceh memiliki wewenang dalam menegakkan syariat Islam karena telah diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat. Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kewajiban tunduk terhadap Qanun Jinayat hanya diwajibkan kepada masyarakat Aceh yang beragama Islam sedangkan bagi non-muslim tidak berlaku Qanun Jinayat kecuali mereka yang dengan suka rela menundukkan diri terhadap Qanun Jinayat. Meskipun hukuman cambuk telah sah di Aceh, namun masih banyak kalangan yang memperdebatkan pengaturan cambuk oleh pemerintah Aceh. Oleh sebab itu, penelitian ini menjawab permasalahan bagaimana hukuman cambuk menurut perspektif Hak Asasi manusia? Serta bagaimana pengaturan hukuman cambuk di Aceh dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 jika dilihat dari perspektif negara hukum?\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau libraray research dengan melakukan kajian terhadap literatur. Penelitian bersifat yuridis normatif yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga bersifat deskriptif-analitis yaitu secara sistematis dan menguraikan konsep-konsep yang berkaitan dengan masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber data penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sedangkan bahan hukum sekunder adalah literatur dan data yang diperoleh dari buku, jurnal dan artikel yang berkaitan.\r\nHasil peneltian ini menunjukkan bahwa hukuman cambuk di Aceh diterapkan dengan memperhatikan unsur-unsur penting agar tidak membahayak manusia sehingga hukuman cambuk bukanlah hukuman yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pengaturan hukuman cambuk di Aceh adalah wewenang khusus yang dimiliki karena mendapatkan otonomi khusus dalam menjalankan syariat islam pasca perjanjian Helsinki, wewenang Pemerintah Aceh yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh tidak membatasi Aceh dalam membentuk sebuah peraturan yang berdasarkan syariat Islam untuk masyarakat Aceh, dengan demikian pengaturan hukuman cambuk di Aceh tidaklah melanggar konstitusi Indonesia."^^ . "2024-03-07" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 20103070040"^^ . "Widya Dara Phonna"^^ . "NIM.: 20103070040 Widya Dara Phonna"^^ . . . . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Text)"^^ . . . . . "20103070040_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Text)"^^ . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #64568 \n\nHUKUMAN CAMBUK DI ACEH PERSPEKTIF YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA\n\n" . "text/html" . . . "HAK ASASI MANUSIA" . . . "Hukum Tata Negara" . .