@mastersthesis{digilib64587, month = {December}, title = {TAFSIR MAQASHIDI ATAS QS. YUSUF (12): 23-33 TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21205031037 M. Arif Fatkhurrozi}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. KH. Shofiyullah MZ, S. Ag., M.Ag.}, keywords = {Konflik Kehendak; Kekerasan Seksual; Maqashid As-Syariah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64587/}, abstract = {Pengabaian makna sosial dalam Kisah Yusuf (QS. Yusuf [12]: 23-33) dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dilakukan oleh para penafsir klasik. Diskripsi tentang konsep idealisme tindakan manusia dalam penafsiran yang mumi berbasis periwayatan terhadap ayat tersebut berimplikasi pada tertutupnya pemaknaan ayat dalam ranah sosial. Al-Baidlawi mendiskripsikan bahwa respon yang ideal terhadap lingkungan yang rentan kekerasan seksual yang digambarkan dalam surat Yusuf dengan doa keselamatan bukan inisiasi tempat isolasi. Penafsiran terhadap kisah Yusuf dengan ragam kecenderungan yang digunakan mufassir berakibat pada dehumanisasi penafsiran yang sulit untuk direfleksikan. Kata "sijn" dalam (QS. Yusuf [12]: 33) memiliki aspek regulasi tindakan dalam lingkungan yang rentan munculnya kekerasan seksual. Terdapat misi akhir yang ingin dicapai dalam setiap tindakan yang digambarkan oleh kisah Yusuf (QS. Yusuf [12]: 23-33). Pengabaian terhadap maqdshid yang dibawa ayat dalam kisah Yusuf berimplikasi terhadap munculnya problem aplikatif Maka dari itu, penelitian ini berfokus mengkaji konteks kisah, hierarki maqashid, dan makna sosial pencegahan kekerasan seksual dalam kisah Yusuf QS. Yusuf [12]:23-33 dengan tujuan menemukan makna yang humanis, komprehensif, dan aplikatif . Penelitian ini diaplikasikan dengan menggunakan metode kualitatif kajian kepustakaan yang diperoleh dari sumber-sumber data terkait penelitian dengan teori pendekatan maqashidi yang terbilang sebagai pendekatan tafsir yang moderat. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kisah Yusuf (QS. Yusuf [12]: 23-33) memiliki m aqashid dengan karakter holistik dan komprehensif karena pencegahan kekerasan dimunculkan dari ayat yang menggambarkan bentuk kekerasan seksual. Terdapat aspek-aspek kekerasan seksual verbal dan non verbal sebagai aspek mafsadah yang diselesaikan dengan gambaran preventif penal dan non penal yang diperlihatkan konteks dan munasabah ayat.} }