%A NIM.: 19107020033 Afif Hidayatulloh %O Pembimbing: Dr. Andri Rosadi, M.Hum. %T KONSTRUKSI SOSIAL SANTRI TERHADAP PELANGGARAN HUKUM PESANTREN DI PONDOK PESANTREN NURUL UMMAH KOTAGEDE YOGYAKARTA %X Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berbasis pada keilmuwan agama. Di dalam masyarakat secara umum pondok pesantren memiliki eksistensi yaitu pesantren sebagai lembaga pendidikan, pesantren sebagai lembaga sosial, serta pesantren sebagai lembaga dakwah islamiyah. Demi menjaga eksistensinya tersebut pondok pesantren memiliki nilai norma dalam bentuk hukum pesantren dan tata tertib pesantren. Akan tetapi, di dalam prosesnya terjadi pelanggaran yang disebabkan karena tidak adanya kesesuaian. Pemberlakuan tata tertib tidak selalu efektif untuk membentuk karakter dan kepribadian santri, karena kultur santri yang berbeda. Santri baru yang saling berbeda ketika masuk pesantren harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru dan kebiasaan baru yakni pondok pesantren. Karena para santri masih membawa kebiasaan di rumah dan diharuskan untuk mengikuti kebiasaan pesantren maka seringkali terjadi pelanggaran karena adanya ketidaksesuaian tersebut. Dengan hal itu, peneliti meneliti untuk melihat fenomena tersebut dengan menggunakan teori konstruksi sosial Peter L Berger dan Thomas Luckmann. Jenis penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi. Metode analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah santri pondok pesantren Nurul Ummah mengonstruksikan pelanggaran sebagai tindakan yang wajar. Arti dari wajar di sini adalah pelanggaran kecil yang seringkali dilakukan oleh santri tanpa berakibat dikeluarkannya santri. Seperti bolos madrasah diniyah, meninggalkan kewajiban piket, meninggalkan kegiatan asrama, ataupun tidak mengikuti roan (kerja baki pesantren). Hal tersebut dikarenakan santri memiliki alasan lain sehingga terpaksa melakukan pelanggaran. %K kultur santri; pesantren; interaksi sosial; pelanggaran hukum %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib64620