@phdthesis{digilib64682, month = {February}, title = {DINAMIKA KEKUASAAN LEGISLASI PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103040118 Ahmad Ibrahim Suha}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.}, keywords = {presidensial; legislatif; kekuasaan legislasi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64682/}, abstract = {Sistem pemerintahan presidensil, presiden dipilih langsung oleh rakyat, meningkatkan letigimasi presiden karena sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia. penelitian ini akan membahas dan menganalisis perbandingan kekuasaan legislatif presiden dalam sistem presidensil di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, penulis juga akan menganalisis tantangan yang dihadapi dalam menerapkan sistem presidensil di kedua negara. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif atau disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal atau hukum kepustakaan. Sumber data melibatkan data sekunder seperti buku, jurnal, berita, dan dokumen terkait lainnya. Peneliti menerapkan pendekatan perbandingan (comparative approach), yang melibatkan perbandingan hukum antara satu negara dengan negara lainnya. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam ketentuan hukum tertentu di kedua negara. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), disebutkan bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai suatu Negara Republik, kekuasaan pemerintah di Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden. Peraturan ini dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kendali kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. Di Amerika Serikat, terdapat dua jenis rancangan undang-undang, yakni yang diajukan oleh House of Representatives dengan sebutan HR (House Resolution) dan yang diajukan oleh Senate dengan sebutan SR (Senate Resolution). Di Indonesia, kekuasaan legislasi melibatkan Presiden dalam pembentukan undang-undang, dengan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Di Amerika Serikat, kekuasaan legislasi sepenuhnya berada di tangan Kongres yang terdiri dari Senat dan House of Representative tanpa campur tangan Presiden.} }